Serang, IDN Times - Pegawai PT Pos Indonesia, Dasan Sarpono didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menggelapkan uang pajak milik 11 desa di Kabupaten Serang. Dugaan kerugian dalam kasus ini senilai Rp336 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Dasan bersama dengan Aep Saifullah dan Andri Sofa (berkas perkara terpisah) telah menggelapkan dana pajak desa dari tahun 2020 sampai 2023.
"Terdakwa membuat cetakan kode billing yang dibayarkan oleh desa-desa yang pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara. Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp336.429.846," kata JPU Endo Prabowo saat membacakan dakwaan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Kamis (4/7/2024).
