Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang supervisor Kantor Cabang Pembantu (KCB) Bank Banten Malingping, Kabupaten Lebak, Ridwan sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia diduga menyalahgunakan uang kas bank sebesar Rp6,1 miliar.
"Hari ini Kejati Banten telah menahan tersangka inisialnya R. Jadi kalau mau dipanjangkan Ridwan," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya, Senin (5/2/2024).