Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar dituntut 8 tahun penjara dalam kasus perkara kasus penggelapan pajak kendaraan Rp10,8 miliar sejak awal 2021 hingga 2022.

Selain Zul, tiga rekannya selaku Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya, dan pegawai non ASN di Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham, serta Budiyono juga dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan keempatnya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Yudi saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (9/1/2023) malam.

Jaksa menilai, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

1. Keempat terdakwa dihukum wajib bayar denda Rp500 juta

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, terdakwa Zulfikar juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Tuntutan pidana penjara dan denda yang sama juga diberikan terhadap Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono.

2. Mereka pun diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp1,1 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di