Serang, IDN Times - Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar dituntut 8 tahun penjara dalam kasus perkara kasus penggelapan pajak kendaraan Rp10,8 miliar sejak awal 2021 hingga 2022.
Selain Zul, tiga rekannya selaku Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya, dan pegawai non ASN di Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham, serta Budiyono juga dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan keempatnya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Yudi saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (9/1/2023) malam.
Jaksa menilai, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
