Pelaku Mutilasi Pacar di Serang Terancam Hukuman Mati

Intinya sih...
Alasan terdakwa membunuh: enggan bertanggung jawab soal kehamilan korban
Terdakwa menyusun pertemuan dan rencana pembunuhan
Korban dibunuh dan dimutilasi
Serang, IDN Times – Terdakwa Mulyana didakwa melakukan pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Dia didakwa membunuh memutilasi pacarnya, Siti Amalia.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Fitriah di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kamis (26/6/2025), Mulyana dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
1. Alasan terdakwa membunuh: enggan bertanggung jawab soal kehamilan korban
Fitriah menjelaskan secara rinci bahwa pembunuhan dilakukan secara sadis dan terencana terhadap korban Siti Amelia, yang sedang hamil akibat hubungan gelap dengan terdakwa.
"Terdakwa ingin berniat dan berencana untuk membunuh korban Siti Amelia," katanya.
2. Terdakwa menyusun pertemuan dan merencanakan pembunuhan
Fitriah menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 13 April 2025. Berawal dari percakapan melalui WhatsApp, korban mengabari bahwa dirinya sedang hamil. Terdakwa yang tidak terima, kemudian mengatur pertemuan dan menyusun rencana pembunuhan. Setelah korban diyakinkan untuk ikut dengan alasan akan membeli obat penggugur kandungan.
Mulyana membawa korban Siti Amelia ke sebuah kebun yang berada di Kampung Baru Ciberuk Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang. "Sesuai dengan niat dan rencana, tempat tersebut menjadi lokasi yang terdakwa rencanakan untuk membunuh korban," katanya.
3. Korban dibunuh dan dimutilasi
Fitriah menambahkan di lokasi tersebut, Mulyana mencekik korban menggunakan kerudung, menenggelamkan korban di kubangan air, dan setelah memastikan korban belum sepenuhnya tewas, terdakwa kembali melilit leher korban hingga tak bernyawa.
"Terdakwa Mulyana mengambil sebilah senjata tajam jenis golok yang rencananya akan digunakan untuk memutilasi beberapa bagian tubuh korban Siti Amelia," katanya.
Fitriah menguraikan terdakwa memutilasi tubuh korban dan memasukkannya ke dalam karung. " Lalu karung tersebut Terdakwa ikat dengan menggunakan tanaman rambat yang ada di lokasi," kata JPU.
Fitriah menegaskan perbuatan terdakwa terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi karena korban tidak pulang. "Tim penyidik menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan dan menangkap terdakwa beberapa hari kemudian di rumahnya, tidak jauh dari lokasi kejadian," katanya.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari orangtua dan keluarga korban.