Pelaku Pembunuhan di Cikupa Sakit Hati Usai Diludahi Saat Tagih Utang

- Pelaku menggorok leher korban saat tidur dan membuang jasad ke tempat pembuangan sampah
- Pelaku menjual motor korban seharga Rp5,3 juta dan terancam pidana penjara seumur hidup
- Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Tangerang, IDN Times - SA (30), pelaku pembunuhan Danu Warta Saputra (20) mengaku sakit hati saat korban membentak dan meludahinya saat ditagih hutang Rp500 ribu. Hal tersebut membuat SA nekat merencanakan pembunuhan sadis tersebut.
"Pelaku lalu datang diam-diam ke kontrakan korban dengan membawa pisau," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025) malam.
1. Pelaku menggorok leher korban saat tengah tidur

Saat tiba di kontrakan korban, pelaku lalu membunuh korban dan berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad korban ke karung dan plastik hitam yang sudah disiapkan.
Pelaku kemudian membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis. Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa.
"Selanjutnya pada Sabtu (15/11/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban," kata dia.
2. Pelaku lalu menjual motor korban Rp5,3 juta

Selanjutnya pada Sabtu (15/11/2025), sekitar jam setengah 3 dini hari, tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban. Esoknya, motor korban dijual oleh tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta.
"Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung," kata Indra Waspada.
Indra Waspada mengungkapkan, kondisi mayat korban ditemukan tanpa identitas dan dalam kondisi sudah membusuk sehingga proses identifikasi memerlukan upaya lebih. Namun berkat kerja keras, polisi berhasil mengungkap identitas korban.
Setelah identitas korban terungkap, polisi mencari keberadaan motor korban yang juga hilang. Dari hasil pelacakan, motor tersebut ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, Rabu (19/11/2025). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor sudah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH, dan E.
"Keenamnya sudah diamankan. Namun unsur pidana curanmor masih didalami," ungkapnya.
3. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
"Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus itu di antaranya 1 unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp1.300.000," pungkasnya.

















