Ulama Maja Desak Gubernur Banten Tutup Tambang Galian C

- Tambang ilegal melanggar aturan dan merusak lingkungan Maja dan Curugbitung.
- Lalu lintas truk tambang membahayakan warga dengan kecelakaan dan kemacetan panjang.
- Debu, polusi, dan ancaman truk yang melebihi dimensi dan muatan
- Tumpahan tanah di jalan hingga polusi debu saat musim kemarau.
- Lalu lintas dump truck ODOL mempercepat kerusakan jalan milik negara.
- Jembatan Panunggulan terancam ambruk. Jembatan tidak layak menahan beban kendaraan berat akibat lalu lintas ODOL.
Lebak, IDN Times – Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, yang tergabung dalam Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB), melayangkan surat terbuka kepada Gubernur Banten, Andra Soni. Mereka mendesak agar aktivitas tambang galian C di Kecamatan Curugbitung ditutup permanen karena dinilai merusak lingkungan, membahayakan warga, dan telah menimbulkan banyak kecelakaan.
Surat terbuka itu merupakan hasil konsolidasi para kiyai yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kecamatan Maja sekaligus FTMB. Mereka menilai keberadaan galian C semakin tidak terkendali dan sejumlah tambang disebut tidak memiliki izin resmi.
Juru bicara FTMB sekaligus Ketua FSPP Kecamatan Maja, Ahmad Yunani mengatakan aktivitas penambangan di Curugbitung telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang massif.
“Pengupasan top soil membuat penyerapan air menurun, aliran permukaan semakin cepat saat hujan, dan tebing jadi mudah longsor. Endapan tanah juga menutup saluran irigasi hingga mengurangi pasokan air pertanian,” kata Ahmad dalam surat terbuka yang diterima IDN Times, Rabu (26/11/2025).
1. Warga resah: jalan rusak, licin, dan banyak makan korban

Dia menegaskan, kegiatan tambang ilegal tersebut jelas melanggar aturan dan menimbulkan dampak ekologis yang luas bagi wilayah Maja dan Curugbitung. Selain kerusakan lingkungan, FTMB juga menyoroti lalu lintas truk tanah yang dianggap semakin membahayakan warga. Truk berukuran besar kerap melintas pada siang hari, memarkirkan kendaraan sembarangan, membuat kemacetan panjang, serta mempercepat kerusakan jalan umum.
“Jalan jadi rusak, licin, dan sering terjadi kecelakaan sampai menelan korban jiwa. Kami meminta Gubernur menutup permanen seluruh galian C yang meresahkan dan merusak lingkungan,” tegas Ahmad.
Ia menyebut, dampak aktivitas truk tambang tidak hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga menurunkan pendapatan para pelaku usaha kecil di sepanjang jalur yang terdampak.
2. Debu, polusi, dan ancaman truk yang melebihi dimensi dan muatan

Ahmad juga menyoroti tumpahan tanah di jalan hingga polusi debu saat musim kemarau. Sementara di musim hujan, jalan berubah menjadi licin dan berbahaya. Lalu lintas dump truck yang diduga melebihi dimensi dan muatan (Over Dimension Over Load/ODOL) juga mempercepat kerusakan jalan negara dan menambah beban anggaran.
“Ini efek berantai: akses darurat ambulan terganggu, distribusi barang lambat, warga stres setiap berangkat dan pulang kerja, dan kendaraan warga cepat rusak,” jelasnya.
3. Jembatan Panunggulan terancam ambruk

FTMB juga menyoroti kondisi Jembatan Panunggulan, penghubung Kabupaten Serang dan Tangerang, yang dinilai sudah tidak layak menahan beban kendaraan berat. “Dengan lalu lintas ODOL seperti ini, jembatan sangat berbahaya. Ini ancaman keselamatan publik,” kata Ahmad.
FTMB menilai pengusaha tambang dan armada pengangkut tanah tidak mematuhi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Tambang.
“Perusahaan angkutan tambang sering melanggar aturan dan menyebabkan kecelakaan, termasuk korban dari anak sekolah. Karena itu kami mendesak penutupan total galian C di Curugbitung,” ujarnya.
FTMB berharap Gubernur Andra Soni segera turun tangan agar kerusakan lingkungan dan korban tidak terus bertambah.


















