Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pembuang jasad aqila (Dok. Kejari Cilegon)

Serang, IDN Times - Dua terdakwa pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan bocah usia 4 tahun asal Kota Cilegon, Aqilatunnisa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (24/6/2025). Kedua terdakaa Ujang Ildan dan Yayan Herianto berperan membantu membuang jenazah Aqila ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024 atas perintah terdakwa Saenah, Emi, dan Ridho alias Rahmi.

Diketahui, ketiga terdakwa wanita itu telah lebih dulu divonis hakim dengan hukuman seumur hidup. "Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang dan Yayan dengan pidana masing-masing 9 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Shandra saat membacakan tuntutan.

Sebelumnya, korban ditemukan tewas mengenaskan dengan tubuh yang dilakban pada September 2024.

1. Jaksa menilai kedua terdakwa tetap bersalah, meski tak turut membunuh korban

Dok.IDN Times

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah menurut hukum. Meskipun keduanya, bukan orang yang melakukan atau menyuruh pembunuhan, namun menurut JPU, kedunya masuk dalam unsur sebagai pihak yang menyembunyikan mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 sesuai dakwaan penuntut umum," katanya.

2. Pertimbangan jaksa tetap menuntut kedua terdakwa

Pembuang jasad aqila (Dok. Kejari Cilegon)

Adapun pertimbangan jaksa dalam keadaan yang memberatkan terhadap kedua terdakwa, karena perbuatan para terdakwa tidak manusiawi dan sama sekali tidak mencerminkan penghormatan kepada mayat.

Selain itu, terdakwa juga berusaha menutupi tindak pidana dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. "Keadaan yang meringankan terdakwa tidak ada," katanya.

3. Korban dibunuh karena Saenah, Ridho, dan Emi sakit hati

Terdakwa pembunuhan bocah Cilegon (Dok. Khaerul Anwar)

Dalam dakwaan, Ridho, Saenah, dan Emi merupakan tetangga sekaligus teman ibu korban, yakni Amelia. Selain itu, Emi juga pernah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban.

Aksi keji itu bermula dari rasa sakit hati terdakwa Ridho atas perlakuan Amelia Pransica atau ibu korban. Ridho mengaku sering diminta bantuan, namun tidak pernah mendapat imbalan. Amelia yang kerap belanja online, selalu membebankan pembayaran kepada Ridho dan Saenah.

Atas perlakuan ibu korban, Ridho, Saenah dan Emi mulai merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap Amelia pada 12 September 2024, dengan tujuan agar tidak lagi berbuat semena-mena kepada Ridho, Saenah dan Emi.

Sebelum memberikan pelajaran terhadap Amelia, pada 13 September 2024, Emi menanyakan rencana pembunuhan itu kepada Ridho. Namun keesokan harinya, rencana itu diubah dengan target anak Amelia, yakni Aqilatunnisa. Pertimbangan para pelaku, Amelia sedang hamil besar dan sulit untuk menyembunyikan mayatnya.

Pada 17 September 2024, Aqila berhasil dibawa oleh Saenah dan Emi setelah membujuk Aqila dengan boneka pisang. Korban selanjutnya dibawa ke suatu gudang di Kelurahan Ciwedus. Ketika korban sudah berada di dalam gudang kontrakan, Saenah membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya dengan tujuan agar tidak menimbulkan suara.

Bukan hanya itu, korban disiksa oleh ketiga terdakwa hingga meninggal dunia. Korban sempat melawan, meski tenaganya tidak lebih kuat dari para terdakwa. Sekira pukul 14.45 WIB, Saenah menginformasikan kepada terdakwa bahwasanya Aqilatunnisa Prisca telah meninggal dunia.

Jenazah Aqila kemudian dilakban dan dibungkus menggunakan sprei kasur lalu dimasukan ke dalam boks kontainer. Jenazah rencananya akan dikuburkan di daerah Kasemen, Kota Serang, tapi urung dilakukan. Namun karena disekitar toko banyak anjing sehingga dikhawatirkan mayat Aqila ditemukan, Saenah dan Ridho membatalkannya.

Ketiganya kemudian menghubungi saksi Yayan untuk mencari tempat untuk menguburkan Aqila tapi Yayan khawatir ada yang mengetahui. Saenah lalu menyarankan agar jenazah itu dibakar tapi langsung ditolak oleh Yayan. Kemudian Saenah meminta Yayang untuk mencari tempat untuk membuang mayat Aqila.

Setelah berdiskusi,  jenazah Aqila akhirnya dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Namun sekira pukul 06.00 WIB mayat Aqilatunnisa Prisca ditemukan oleh saksi Irhadi Danu di Pantai Muara Cihara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team