3 Pembunuh Bocah 4 Tahun Asal Cilegon Lolos Hukuman Mati

- Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan
- Ketiga terdakwa lolos dari hukuman mati karena tidak pernah dihukum sebelumnya
- Pelaku sakit hati atas perlakuan ibu korban, yang kemudian merencanakan pembunuhan anaknya
Serang, IDN Times - Tiga wanita pembunuhan bocah usia 4 tahun asal Kota Cilegon bernama Aqilatunnisa divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ketiga terdakwa tersebut yakni Saenah, Emi, dan Ridho alias Rahmi.
"Menjatuhkan kepada para terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing seumur hidup," kata ketua majelis hakim PN Serang Desy Darmayanti, Jumat (20/6/2026).
Sebelumnya, korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dan dilakban.
1. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana

Desi menyatakan ketiganya bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
"Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 83 jo Pasal 76 F Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.
2. Ketiga terdakwa lolos hukuman mati

Kendati demikian, ketiga terdakwa tersebut lolos dari jerat hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU Kejari Cilegon.
Dalam pertimbangan, hakim berpendapat hal-hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, perbuatan para terdakwa meninggalkan luka dalam bagi keluarga, perbuatan para terdakwa berpotensi meresahkan masyarakat. "Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," katanya.
3. Pelaku sakit hati atas perlakuan ibu korban

Dalam dakwaan, Ridho, Saenah, dan Emi merupakan tetangga sekaligus teman ibu korban, Amelia. Selain itu, Emi juga pernah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban.
Aksi keji itu bermula dari rasa sakit hati terdakwa Ridho atas perlakuan Amelia. Ridho mengaku sering diminta bantuan, namun tidak pernah mendapat imbalan. Amelia yang kerap belanja online, selalu membebankan pembayaran kepada Ridho dan Saenah.
Atas perlakuan ibu korban, Ridho, Saenah dan Emi mulai merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap Amelia pada 12 September 2024, dengan tujuan agar tidak lagi berbuat semena-mena kepada Ridho, Saenah dan Emi.
Sebelum memberikan pelajaran terhadap Amelia, pada 13 Sepetember 2024, Emi menanyakan rencana pembunuhan itu kepada Ridho. Namun keesokan harinya, rencana itu diubah dengan target anak Amelia, yaitu Aqilatunnisa. Pertimbangan para terdakwa, Amelia sedang hamil besar dan sulit untuk menyembunyikan mayatnya.
Pada 17 September 2024, Aqila berhasil dibawa oleh Saenah dan Emi setelah membujuk korban dengan boneka pisang. Korban selanjutnya dibawa ke suatu gudang di Kelurahan Ciwedus.
Ketika Aqila sudah berada di dalam gudang kontrakan, Saenah membekap mulut Aqila dengan menggunakan tangan kanannya dengan tujuan agar tidak menimbulkan suara.
Bukan hanya itu, Aqila disiksa oleh ketiga terdakwa hingga meninggal dunia. Aqila sempat melawan, meski tenaganya tidak lebih kuat dari para terdakwa. Sekira pukul 14.45 WIB, Saenah menginformasikan kepada terdakwa bahwasanya Aqilatunnisa Prisca telah meninggal dunia.
Jenazah Aqila kemudian dilakban dan dibungkus menggunakan sprei kasur lalu dimasukan ke dalam boks kontainer. Jenazah rencananya akan dikuburkan di daerah Kasemen, Kota Serang, tapi urung dilakukan. Namun karena disekitar toko banyak anjing sehingga dikhawatirkan mayat Aqila ditemukan, Saenah dan Ridho membatalkannya.
Ketiganya kemudian menghubungi saksi Yayan untuk mencari tempat untuk menguburkan Aqila tapi Yayan khawatir ada yang mengetahui. Saenah lalu menyarankan agar jenazah itu dibakar tapi langsung ditolak oleh Yayan. Kemudian Saenah meminta Yayang untuk mencari tempat untuk membuang mayat Aqila.
Setelah para terdakwa berdiskusi, jenazah Aqila akhirnya dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Namun sekira pukul 06.00 WIB mayat Aqilatunnisa Prisca ditemukan oleh saksi Irhadi Danu di Pantai Muara Cihara.