Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pembunuh Bocah 4 Tahun Asal Cilegon Dituntut Mati

Terdakwa pembunuhan bocah (Dok. Polda Banten)
Terdakwa pembunuhan bocah (Dok. Polda Banten)
Intinya sih...
  • Jaksa menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa pembunuhan bocah 4 tahun asal Cilegon karena melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
  • Dua terdakwa lain, Ujang Ildan dan Yayan Herianto, juga akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/6/2025) karena turut serta dalam kasus pembunuhan tersebut.
  • Pembunuhan sadis itu disebabkan ketiga terdakwa sakit hati terhadap ibu korban yang tidak memberikan imbalan kepada mereka, sehingga mereka merencanakan penganiayaan kepada anak korban yang berujung pada kematian bocah tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Tiga terdakwa pembunuhan bocah usia 4 tahun asal Kota Cilegon Aqilatunnisa Prisca Herlan yang tewas ditemukan dilakban dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Ketiga terdakwa tersebut, yakni Saenah, Emi, dan Ridho alias Rahmi.

Sidang pembacaan dengan agenda tuntutan ketuga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (16/6/2025) sore.

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridho, Saenah, dan Emi dengan pidana mati,” kata JPU Rima Eka Hardiyani saat membacakan berkas tuntutan.

1. Pertimbangan jaksa menuntut ketiga terdakwa hukuman mati

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 83 jo Pasal 76 huruf f Undang-Undang Perlindungan Anak.

Rima menjelaskan, adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Selain itu, tindakan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dilakukan secara sadis saat membunuh korban. Akibat pembunuhan itu juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada," katanya.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dihadapan majelis hakim.

2. Masih ada dua terdakwa lain yang belum dituntut

Terdakwa pembunuhan bocah (Dok. Polda Banten)
Terdakwa pembunuhan bocah (Dok. Polda Banten)

Diketahui selain mereka bertiga, ada dua terdakwa lainnya yaitu Ujang Ildan dan Yayan Herianto yang turut serta dalam kasus pembunuhan tersebut. Keduanya akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/6/2025).

Kedua terdakwa itu juga tidak dilakukan penahanan selama masa peridangan karena dijerat Pasal 233, dan atau 221 ayat 1, dan atau 181 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun.

3. Pelaku sakit hati atas perlakuan ibu korban

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pembunuhan sadis terhadap bocah dibawah umur itu, disebabkan ketiga terdakwa sakit hati terhadap ibu korban, Amelia Pransica. Terdakwa Saenah mengaku kesal terhadap Amelia yang tidak pernah memberikan imbalan kepada terdakwa Ridho alias Rahmi yang merupakan kekasihnya. Padahal Ridho kerap membayar paylater belanjaan milik Amelia.

Sedangkan terdakwa Emi merupakan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Amelia, tepatnya Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon. Ketiga terdakwa yang sama-sama memiliki dendam kepada Amelia.

Pada 12 September 2024 kemudian merencanakan untuk melakukan penganiayaan kepada Amelia. Keesokannya terdakwa Emi bertanya kepada Ridho apakah rencana itu akan jadi dilaksanakan atau tidak.

Pada 15 September 2024, rencana kemudian diubah dengan menarget anak Amelia, Aqilatunnisa. Alasan perubahan rencana itu karena Amelia sedang hamil besar dan sulit menyembunyikan mayatnya.

Dua hari kemudian, mereka membawa Aqila ke suatu gudang di Kelurahan Ciwedus. Di sana, ketiga terdakwa menyiksa Aqila hingga meninggal dunia. Namun, bocah itu sempat melawan, meski tenaganya tidak lebih kuat. Sekira pukul 14.45 WIB, Saenah menginformasikan kepada terdakwa bahwasanya Aqila telah meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dilakban dan dibungkus menggunakan sprei kasur, lalu dimasukkan ke dalam boks kontainer. Jenazah awalnya akan dikuburkan di daerah Kasemen, Kota Serang, tapi urung dilakukan.

Keesokannya ketiga terdakwa menghubungi terdakwa Yayan untuk mencari tempat untuk menguburkan korban tapi Yayan khawatir ada yang mengetahui.

Saenah lalu menyarankan agar jenazah itu dibakar, tapi langsung ditolak oleh Yayan. Akhirnya mereka sepakat untuk membuang jenazah di jurang atau ke sungai. Saat membuang jenazah Yayan dibantu Ujang, keduanya bersedia membantu karena dijanjikan akan diberikan uang oleh ketiga terdakwa.

Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan tas ransel besar dan dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us