Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siswa SMAN 1 Cimarga yang Ketahuan Merokok Tetap Kena Disanksi

Murid SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten
Murid SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten (Dok. IDN Times/Aldi)
Intinya sih...
  • Sanksi diserahkan ke pihak sekolah
  • Ada tiga tahapan pembinaan bagi siswa perokok
  • Kepala Sekolah Dini Fitria telah dinonaktifkan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lebak, IDN Times – Dinas Pendidikan Provinsi Banten memastikan sanksi bagi siswa SMA Negeri 1 Cimarga berinisial I yang ketahuan merokok tetap dilanjutkan, meskipun Kepala Sekolah Dini Fitria telah dinonaktifkan usai kasus dugaan penamparan terhadap siswa tersebut.

Plt Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Banten, Adang Abdurrahman, mengatakan pemberian sanksi menjadi bagian dari proses pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah.

“Sanksi tetap berjalan untuk memastikan hal itu tidak dilakukan siswa lain, termasuk bagi yang sudah ketahuan,” ujar Adang saat ditemui di SMAN 1 Cimarga, Rabu (15/10/2025).

1. Sanksi diserahkan ke pihak sekolah

47fff223-0d39-4eda-ae85-bfc7f3ba14ce.jpeg
Murid SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten (Dok. IDN Times/Aldi)

Adang menegaskan, bentuk sanksi terhadap siswa sepenuhnya akan diserahkan kepada pihak sekolah-- sesuai aturan yang berlaku di lingkungan pendidikan. “Kami serahkan ke sekolah untuk menentukan bentuk pembinaan dan sanksinya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Cimarga, Dhea Najmi Layali mengatakan bahwa pihak sekolah sebenarnya telah menyiapkan tahapan pemberian sanksi sebelum kasus penamparan terjadi. Namun, rencana itu tertunda karena adanya aksi mogok siswa pada 13 Oktober 2025.

“Sebenarnya Senin kemarin rencananya pemanggilan orangtua, tapi karena ada mogok dan situasi belum kondusif, jadi ditunda,” kata Dhea.

2. Ada tiga tahapan pembinaan bagi siswa perokok

Murid SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten
Murid SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten (Dok. IDN Times/Aldi)

Di SMAN 1 Cimarga, kata dia pemberian sanksi bagi siswa yang kedapatan merokok dilakukan melalui tiga tahapan pembinaan.

Pertama, siswa akan dipanggil dan dibina oleh guru Bimbingan Konseling (BK). Kedua, dilakukan pemanggilan orangtua dan penandatanganan surat perjanjian di atas materai. Sedangkan tahap ketiga bersifat kondisional dan akan dibicarakan bersama kepala sekolah.

“Jadi sifatnya pembinaan, bukan hukuman fisik. Kami ingin siswa jera tapi tetap dalam pendekatan edukatif,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Siswa SMAN 1 Cimarga yang Ketahuan Merokok Tetap Kena Disanksi

15 Okt 2025, 20:38 WIBNews