Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemerkosa Anak Kandung Bebas, Komnas PA: Cederai Rasa Keadilan 

Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Putusan bebas terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur menimbulkan kekhawatiran akan keadilan bagi korban.
  • Keputusan tersebut dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan upaya pemberantasan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
  • Vonis bebas bagi pelaku pemerkosaan anak bisa menjadi celah hukum dan ancaman serius yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak.

Serang, IDN Times - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan mengaku prihatin atas putusan bebas terhadap M Saefi (46), terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung sendiri yang masih di bawah umur. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 16 Januari 2025.

Menurut Hendry, putusan itu tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pukulan berat bagi perjuangan melindungi anak-anak yang rentan.

1. Kombas PA Banten: putusan itu telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Hendry juga mengatakan, keputusan itu dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan upaya pemberantasan kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara dan masyarakat.

"Kami sangat khawatir bahwa putusan bebas dalam kasus ini dapat menciptakan preseden buruk yang membahayakan anak-anak di masa depan," katanya, Jumat (17/1/2025).

2. Keputusan ini bisa jadi celah pelaku lain lolos dari jerat hukum

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Hal ini dinilai malah bisa menjadi celah hukum yang dimanfaatkan para predator anak dengan menggunakan berbagai langkah dan pertimbangan yang diambil sebagai yurisprudensi untuk membela diri di kasus serupa.

Keputusan ini tentu memberikan sinyal yang salah bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat lolos dari jerat hukum dengan menggunakan taktik yang mengaburkan fakta dan menciptakan keraguan terhadap korban.

"Misalnya, pencabutan laporan, perdamaian yang tidak sahih, dan argumen-argumen manipulatif lainnya berpotensi dijadikan alat pembelaan oleh pelaku kekerasan di kemudian hari," katanya.

3. Vonis bebas bagi predator anak harus jadi perhatian serius

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Hendry menuturkan vonis bebas bagi predator anak ini bakal jadi ancaman serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pengambil kebijakan, maupun masyarakat luas.

"Kami ingin menyoroti beberapa hal penting yang menunjukkan betapa keputusan ini kurang mencerminkan keberpihakan kepada korban," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us