Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Serang Tegaskan 8 Pulau di Teluk Banten Sah Masuk Wilayahnya

Lalu Farhan Kabag Hukum Pemkab Serang (Dok. Istimewa)
Lalu Farhan Kabag Hukum Pemkab Serang (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Farhan Nugraha menegaskan 8 pulau di Teluk Banten sah menjadi bagian wilayah Kabupaten Serang, bukan Kota Serang
  • Dasar hukum yang ada menyebutkan pulau-pulau tersebut berada di wilayah Kabupaten Serang, bukan Kota Serang
  • Pengelolaan delapan pulau tersebut sudah lama dilakukan Pemkab Serang, bahkan sebelum Kota Serang terbentuk
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan 8 pulau di Teluk Banten yang belakangan ramai diberitakan, tetap sah menjadi bagian wilayahnya, bukan Kota Serang.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menanggapi rencana Pemkot Serang yang ingin mengambil alih pulau-pulau tersebut.

1. Farhan mengungkap, UU Pembentukan Kota Serang tak menyebut soal 8 pulau itu

Pulau lima (Dok. Instagram wisata pulau lima)
Pulau lima (Dok. Instagram wisata pulau lima)

Farhan menegaskan, secara yuridis, dasar hukum yang ada menyebutkan pulau-pulau tersebut berada di wilayah Kabupaten Serang. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang yang menyebut batas utara Kota Serang adalah Teluk Banten.

“Dalam undang-undang itu, di Pasal 5, tidak disebutkan delapan pulau masuk wilayah Kota Serang,” katanya, Senin (11/8/2025).

2. Ia membantah tudingan bahwa Pemkab Serang menelantarkan pulau-pulau itu

Pulau lima (Dok. Instagram wisata pulau lima)
Pulau lima (Dok. Instagram wisata pulau lima)

Hal serupa tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang, yang secara jelas menyebut delapan pulau itu milik Kabupaten Serang.

Dari sisi historis, Farhan mengatakan pengelolaan delapan pulau tersebut sudah lama dilakukan Pemkab Serang, bahkan sebelum Kota Serang terbentuk. “Secara administratif juga delapan pulau itu kami urus, jadi tidak ada Pemkab Serang menelantarkan,” katanya.

3. Secara geografis, 8 pulau berdekatan dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang

Lalu Farhan Kabag Hukum Pemkab Serang (Dok. Istimewa)
Lalu Farhan Kabag Hukum Pemkab Serang (Dok. Istimewa)

Meski mengakui beberapa pulau tersebut secara geografis berdekatan dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Farhan menilai hal itu tidak dapat dijadikan dasar alih status wilayah. "Tidak serta merta pelepasan satu kecamatan itu juga berantai pulau-pulau tersebut. Acuannya tetap pada aspek yuridis,” katanya.

Farhan mengaku belum mengetahui detail rencana Pemkot Serang mengambil alih pulau-pulau itu. Namun ia menilai seharusnya wacana tersebut didahului kajian mendalam sebelum disampaikan ke publik.

“Sah-sah saja Pemkot Serang menanyakan itu ke Kemendagri karena mungkin ingin melihat potensi daerahnya. Tapi kami juga punya alasan kuat untuk mempertahankannya,” pungkas Farhan.

Sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyatakan ke-8 pulau itu secara historis dan geografis masuk wilayah Kota Serang. Ia menilai keberadaan pulau-pulau tersebut dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

Adapun ke-8 pulau yang dimaksud adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us