Serang, IDN Times – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan 8 pulau di Teluk Banten yang belakangan ramai diberitakan, tetap sah menjadi bagian wilayahnya, bukan Kota Serang.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menanggapi rencana Pemkot Serang yang ingin mengambil alih pulau-pulau tersebut.
Pemkab Serang Tegaskan 8 Pulau di Teluk Banten Sah Masuk Wilayahnya

Intinya sih...
Farhan Nugraha menegaskan 8 pulau di Teluk Banten sah menjadi bagian wilayah Kabupaten Serang, bukan Kota Serang
Dasar hukum yang ada menyebutkan pulau-pulau tersebut berada di wilayah Kabupaten Serang, bukan Kota Serang
Pengelolaan delapan pulau tersebut sudah lama dilakukan Pemkab Serang, bahkan sebelum Kota Serang terbentuk
1. Farhan mengungkap, UU Pembentukan Kota Serang tak menyebut soal 8 pulau itu
Farhan menegaskan, secara yuridis, dasar hukum yang ada menyebutkan pulau-pulau tersebut berada di wilayah Kabupaten Serang. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang yang menyebut batas utara Kota Serang adalah Teluk Banten.
“Dalam undang-undang itu, di Pasal 5, tidak disebutkan delapan pulau masuk wilayah Kota Serang,” katanya, Senin (11/8/2025).
2. Ia membantah tudingan bahwa Pemkab Serang menelantarkan pulau-pulau itu
Hal serupa tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang, yang secara jelas menyebut delapan pulau itu milik Kabupaten Serang.
Dari sisi historis, Farhan mengatakan pengelolaan delapan pulau tersebut sudah lama dilakukan Pemkab Serang, bahkan sebelum Kota Serang terbentuk. “Secara administratif juga delapan pulau itu kami urus, jadi tidak ada Pemkab Serang menelantarkan,” katanya.
3. Secara geografis, 8 pulau berdekatan dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang
Meski mengakui beberapa pulau tersebut secara geografis berdekatan dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Farhan menilai hal itu tidak dapat dijadikan dasar alih status wilayah. "Tidak serta merta pelepasan satu kecamatan itu juga berantai pulau-pulau tersebut. Acuannya tetap pada aspek yuridis,” katanya.
Farhan mengaku belum mengetahui detail rencana Pemkot Serang mengambil alih pulau-pulau itu. Namun ia menilai seharusnya wacana tersebut didahului kajian mendalam sebelum disampaikan ke publik.
“Sah-sah saja Pemkot Serang menanyakan itu ke Kemendagri karena mungkin ingin melihat potensi daerahnya. Tapi kami juga punya alasan kuat untuk mempertahankannya,” pungkas Farhan.
Sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyatakan ke-8 pulau itu secara historis dan geografis masuk wilayah Kota Serang. Ia menilai keberadaan pulau-pulau tersebut dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.
Adapun ke-8 pulau yang dimaksud adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.