Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mengizinkan sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) untuk menjalani pembelajaran tatap muka (PTM). Saat ini, baru sekolah di tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/SKh yang diperbolehkan PTM.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat yang telah dilakukan.
"Jadi sesuai rumusan hasil rapat untuk PTM, sekolah di tingkat SD belum diperbolehkan PTM," ujar Maesyal, Jumat (10/9/2021).