Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Tangerang Buka Layanan Informasi Soal Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mempunyai tugas, salah satunya, melaksanakan pemungutan dua pajak. Kedua pajak itu adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Nah, untuk mempermudah warga, Bapenda Kota Tangerang memiliki layanan informasi yang dapat dimanfaatkan dalam prosesnya.

Kepala Bappenda Kota Tangerang Kiki Wibawa mengungkapkan layanan informasi Bapenda Kota Tangerang, diantaranya ialah Instagram @bapenda_tangerangkota, Facebook Bapenda Tangerang, Youtube Bapenda Channel, dan Website di laman bapenda.tangerangkota.go.id.

1. Tersedia layanan hotline

Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan untuk helpdesk ada di nomor 0821-3333-5530 atau 0819-1081-9001. Kiki menyebut, Masyarakat juga dapat memanfaatkan akses email di alamat bapenda@tangerangkota.go.id.

"Masyarakat tinggal memilih saya layanan mana yang dirasa lebih nyaman atau sering digunakan. Semua sosial media Bapenda juga aktif dan responsif terhadap pertanyaan-pertanyaan masyarakat,” kata Kiki, Senin (31/7/2023).

2. Ini alamat kantor layanan

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Selain itu, layanan informasi juga dapat dijangkau secara offline. Masyarakat bisa bertandang ke UPT Barat di Jalan Raya Merdeka, RT 02, RW 01, Cimone Jaya, Karawaci atau ke UPT Timur di Jalan Kantor Kecamatan Cipondoh, RT 01, RW 01, Cipondoh.

Lalu Bapenda juga menyiapkan lokasi loket pelayanan secara offline, masyarakat dapat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Satria Sudirman, RT 02, RW 01, Sukaasih, Kecamatan Tangerang.

3. Tersedia juga layanan dalam bentuk website

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Masyarakat, lanjut Kiki, tinggal memilih lokasi pelayanan yang terdekat. Sedangkan untuk layanan daring atau online masyarakat bisa mengakses melalui https://pbb.tangerangkota.go.id/.

"Ini menjadi solusi dan pilihan bagi mereka yang sibuk tak ada waktu ke kantor pelayanan," kata dia.

Editorial Team

Related Article