Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mempunyai tugas, salah satunya, melaksanakan pemungutan dua pajak. Kedua pajak itu adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Nah, untuk mempermudah warga, Bapenda Kota Tangerang memiliki layanan informasi yang dapat dimanfaatkan dalam prosesnya.
Kepala Bappenda Kota Tangerang Kiki Wibawa mengungkapkan layanan informasi Bapenda Kota Tangerang, diantaranya ialah Instagram @bapenda_tangerangkota, Facebook Bapenda Tangerang, Youtube Bapenda Channel, dan Website di laman bapenda.tangerangkota.go.id.
