Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerbitkan aturan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul fitri pada masa pandemik COVID-19.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, dalam surat edaran Wali Kota Nomor: 180/1208-Hukum/2021 tersebut tercantum bahwa pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Salah satu yang diatur adalah kapasitas masjid. Jemaah, kata Arief, hanya boleh memenuhi hingga 50 persen dari kapasitas masjid. Selama melaksanakan ibadah, semua jemaah wajib melaksanakan protokol kesehatan.
"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala," kata Arief melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).