Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendorong masyarakat untuk lebih peka dan mampu mendeteksi terjadinya upaya kekerasan seksual pada anak atau perempuan. Jika mengetahui hal itu terjadi, masyarakat Kota Tangerang diimbau untuk melapor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Jatmiko mengungkapkan Pemkot Tangerang telah memiliki sejumlah saluran untuk membuat laporan, yang bisa dicatat, disimpan dan dapat digunakan secara cepat saat dibutuhkan.
“Pemkot Tangerang, juga memiliki layanan offline di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Puspaga), yang terletak di Gedung Nyimas Melati. Puspaga Kota Tangerang beroperasi mulai pukul 09.00 sampai 16.00 WIB,” kata Jatmiko, Kamis (6/7/2023).