Pemkot Tangsel Buka Kuota 872 PPPK Paruh Waktu, Begini Aturan Gajinya

- Penempatan fokus di guru dan layanan teknis
- Status pegawai paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh
Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka kuota 872 pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel, Fuad, menyebut rekrutmen ini menjadi bagian dari formasi semi-aparatur sipil negara yang sudah mengikuti seleksi.
“(Tahapan) Masih proses pengisian daftar riwayat hidup. Kalau beres, kemudian nanti setelah itu dilantik,” kata Fuad usai melantik PPPK tahap dua di Aula Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Bintaro, Selasa (30/9/2025).
1. Kuota masih fokus di guru dan layanan teknis

Fuad menjelaskan, formasi PPPK paruh waktu masih sama seperti tahap sebelumnya, yaitu fokus untuk bidang guru dan pelayanan teknis di unit layanan pemerintahan.
Meski berstatus resmi, pegawai paruh waktu memiliki catatan berbeda dari PPPK penuh. Mereka tetap bekerja di sekolah maupun kantor layanan, tetapi statusnya menunggu kesempatan diangkat penuh. “Kalau pekerjaan sama. Ketika formasi penuh waktu ada yang kosong, paruh waktu itu naik,” jelasnya.
2. Gaji hanya setara honorer, tanpa tunjangan tambahan

Soal gaji, Fuad menegaskan PPPK paruh waktu tidak mengikuti standar pusat. Besaran yang diterima setara dengan honorer, tanpa tambahan tunjangan pegawai. “Kalau paruh waktu dia gajinya sama ketika menjadi honorer,” kata Fuad.
Nominal gaji bulanan akan disesuaikan dengan kebijakan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, bergantung pada kemampuan APBD yang dimiliki 82 unit pemerintahan di Tangsel, mulai dari dinas, badan, RSU, UPTD, kecamatan hingga kelurahan.
“Jadi tidak mengikuti ketentuan dari pusat,” tegasnya.