Pemkot Tangsel Gencarkan Razia Truk Langgar Jam Operasional

- Pemkot Tangsel telah menetapkan aturan jam operasional truk bermuatan besar
- Perusahaan pemilik truk diminta taati aturan ini sesuai Peraturan Wali kota nomor 58 Tahun 2019
- Pelanggaran oleh truk berkurang 50 persen semenjak aturan ini ditetapkan
Tangerang Selatan, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Sekatan (Tangsel) bekerja sama dengan Satlantas Polres Tangsel, Polisi Militer (POM), TNI, dan Kejaksaan Negeri Tangsel melakukan razia kendaraan truk tonase besar yang melintas melebihi jam operasional, di beberapa ruas jalan di Tangsel.
"Kami melakukan razia gabungan terhadap kendaraan-kendaraan yang overload, ataupun lebih dari dua sumbu yang melintasi wilayah Tangsel melewati aturan yang seharusnya," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Kamis (31/7/2025).
1. Pemkot Tangsel sudah menetapkan aturan jam operasional truk bermuatan besar

Pilar mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang bagi para pengendara, pengusaha ekspedisi dengan tonase besar bisa mengikuti jam operasional. Namun sampai saat ini, dia mengaku masih saja menemukan pengemudi yang melanggar aturan.
"Karena seharusnya mereka beroperasi mulai jam 10 malam sampai jam 5 subuh. Tapi ini saya lihat jam 11 (siang) masih ada juga mobil mobil overload yang masih melintas," tegasnya.
2. Perusahaan dan pemilik truk diminta untuk menaati aturan yang berlaku

Padahal, kata Pilar, aturan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Wali kota (Perwal) nomor 58 Tahun 2019 terkait pembatasan operasional mobil besar di Tangsel.
"Jadi agenda ini kami lakukan secara rutin. Di tahun ini juga sudah 7 kali kami adakan lagi. Lalu juga setelah diadakan 7 kali ini alhamdulillah penurunan cukup besar terjadi, karena memang sopir-sopir ini tahu di Tangsel kontrolnya cukup ketat," ujarnya.
Ia mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang logistik atau para pengusaha lainnya agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan. "Karena kami akan tindak tegas dan berikan sanksi melalui pengadilan," kata dia.
3. Semenjak aturan ini ditetapkan, Pilar klaim pelanggaran berkurang 50 persen

Pilar mengklaim, akibat tegasnya aturan yang diterapkan Pilar mengaku terdapat penurunan hingga 50 persen. "Kami juga berterima kasih terhadap pihak terkait telah mendukung kami," kata dia.
Pilar memastikan akan melakukan sanksi tegas terhadap pelanggar yang berulang kali. "Jika ada saksi denda uang atau tilang. Itu sudah ada aturannya, melalui proses pengadilan. Kalau bandel lagi, ya kami panggil perusahaan atau pemilik, kendaraan tersebut juga dapat kami larang melintasi Tangsel," tegas Pilar.