Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Tangsel Terima 52 Sertikat Aset dari BPN
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyerahkan 52 sertifikat aset milik Pemerintah Kota Tangsel.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan rasa syukurnya sebab aset-aset Pemkot dan masyarakat ini telah bersertifikat.

"Aset Pemkot 52 sertifikat hari ini. Alhamdulillah berkat kerja sama dengan BPN sudah selesai aset-aset kita. Kalau nanti ada lagi karena pembelian baru, nanti kita tindaklanjuti," kata Benyamin, Selasa (9/1/2024).

1. Ini bentuk aset yang diserahkan

Penyerahan sertifikat tanah kepada warga Desa Ngetrep, Kecamatan Mojo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Rabu (11/10/2023). (Dok. Pemkab Kediri)

Benyamin mengatakan, aset berupa kantor kelurahan, puskesmas hingga bangunan sekolah. "Untuk bidang tanah di masyarakat juga sudah selesai, ada 400 ribu lebih sudah 94 persen, sisanya masih proses administrasi," kata dia

Dia juga menjelaskan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  ini masih akan berlangsung hingga tahun-tahun mendatang. 

2. Pasca pemekaran wilayah, ribuan aset Tangsel bermasalah

Dok. Pemkot Tangsel

Sebelumnya, Badan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, sebanyak 4.709 aset daerah tidak bergerak yang bernilai ratusan miliar rupiah di Kota Tangsel bermasalah. Beberapa aset itu bentuknya bidang tanah yang nilainya relatif besar.

Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kota Tangsel, Billy Sukarsana mengatakan beberapa waktu lalu bahwa ada sekitar 20 bidang tanah yang luas dengan nilai aset yang relatif besar.

3. Banyak aset bermasalah warisan daerah induk sebelum pemekaran

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Meski demikian, Billy enggan merinci data aset yang bermasalah dan sedang dalam sengketa. "Alasannya karena dapat dimanfaatkan oleh para pihak yang berkepentingan untuk saling menggugat," kata Billy.

Menurutnya, masalah yang paling rumit adalah aset tidak bergerak warisan Kabupaten Tangerang. Ia mencontohkan, dahulu ada program instruksi presiden (inpres) soal lahan di Jalan Haji Rean, Benda Baru, Kecamatan Pamulang. Saat itu, imbuhnya, lahan masih kosong dan oleh pemiliknya dipersilakan untuk dibangun gedung sekolah.

Kini sekolah itu bernama SDN Ciledug Barat. “Lantas kemudian hari muncul gugatan dari ahli waris, itulah,” jelas Billy.

Editorial Team

Related Article