Serang, IDN Times — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyiapkan anggaran sekitar Rp37,5 miliar per tahun untuk insentif bagi petugas pemungut pajak daerah. Insentif tersebut diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pihak terkait yang terlibat dalam proses pemungutan pajak di Provinsi Banten.
Kepala Bapenda Banten, Berli Rizky Natakusumah mengatakan, insentif tersebut merupakan penghargaan berbasis kinerja bagi pegawai yang berhasil membantu pencapaian target penerimaan pajak daerah.
“Itu merupakan aturan dari undang-undang dan PP 69 Tahun 2010 tentang pemberian insentif terhadap pegawai yang berprestasi terhadap pencapaian target. Jadi insentif itu tidak diberikan cuma-cuma seperti halnya tunjangan kinerja,” kata Berli, Rabu (11/3/2026).
