Pemprov Banten Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik menjadi sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP 2025 di Banten sebesar Rp2.905.119,90 dari sebelumnya Rp2.727.812 pada 2024.
Hal itu dituangkan dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten. "Tentu kami mengikuti apa yang ditetapkan oleh Presiden (Prabowo Subianto)," kata Al Muktabar, Rabu (11/12/2024).
1. Al Muktabar akan menjalin komunikasi dengan pengusaha atas kenaikan itu
Al Muktabar mengatakan, usai penetapan pihaknya akan menjalin komunikasi dengan pengusaha yang merasa keberatan atas kenaikan UMP 6,5 persen tersebut. Diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten meminta kenaikan di angka sebesar 2,5 persen.
Kendati demikian, ia berharap para pengusaha yang keberatan menjalin komunikasi dengan para buruh. "Saya pikir bipartit bisa menjadi solusi, antara pengusaha dan pekerja untuk menyepakati nilai upah yang lebih baik," katanya.