Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik menjadi sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP 2025 di Banten sebesar Rp2.905.119,90 dari sebelumnya Rp2.727.812 pada 2024.
Hal itu dituangkan dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten. "Tentu kami mengikuti apa yang ditetapkan oleh Presiden (Prabowo Subianto)," kata Al Muktabar, Rabu (11/12/2024).