Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Prabowo Teken UMP Naik 6,5 Persen, Buruh Banten Anggap Masih Rendah

Ilustrasi tenaga kerja di pabrik produksi. (Arno Senoner/unsplash)
Intinya sih...
  • Serikat buruh di Provinsi Banten menilai kenaikan UMP sebesar 6,5% masih rendah.
  • Buruh menyambut kenaikan ini dengan riang gembira, namun perlu pengawalan agar pengusaha menerapkan kebijakan tersebut.
  • Anggota SPN Banten mendorong agar UMK di Kabupaten Lebak naik hingga 20% untuk mengurangi kesenjangan upah antar wilayah.

Serang, IDN Times - Serikat buruh di Provinsi Banten menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen cenderung masih rendah.

Kenaikan sebesar 6,5 persen itu dianggap masih kecil dan kurang jika dibandingkan dengan biaya kebutuhan hidup layak warga Banten.

1. Namun, kenaikan itu cukup disambut bahagia oleh para buruh

ilustrasi pabrik OPPO Indonesia (oppo.com)

Kendati demikian, Anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasinoal (KSPN) Banten Rico Ribawa mengatakan, kenaikan itu sudah disambut secara riang gembira oleh para buruh. Sebab, berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, dari usulan 10 persen, kenaikan UMP ini hanya terealisasi sebesar 3 persenan saja, bahkan di bawahnya.

Yang terpenting, kata dia, bagaimana mengawal pengusaha menerapkan kebijakan tersebut. Karena selama ini masih ada perusahaan yang nakal atas hak karyawannya.

"Di balik kenaikan UMP ini masih ada celah. Yang mana hanya berlaku bagi pekerja lajang, yang bekerja di bawah 12 bulan. Sementara yang lebih dari satu tahun, itu penentuan upahnya mengikuti unsur skala upah,” kata Rico, Kamis (5/12/2024).

2. Pengusaha diminta komitmen menerapkan kebijakan itu

ilustrasi uang Kip Laos (IDN Times/Satria Permana)

Rico mengatakan, UMP sendiri ditetapkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dia juga mengungkap, UMK di daerah tidak boleh lebih kecil dari UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

“Kami akan dorong agar kenaikan UMP dan UMK ini benar-benar terealisasi, bahkan dalam jangka waktu dekat kita akan lakukan aksi di kantor pemerintahan,” katanya.

3. Masih jomplang, UMK Lebak-Pandeglang diminta naik 20 persen

merdeka.com

Terpisah, Anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Sidik Uen mengatakan, upah buruh di Provinsi Banten sendiri masih sangat rendah khususnya pada wilayah selatan seperti Kabupaten Lebak dan Pandeglang. UMK di Lebak masih di bawah Rp3 juta per bulan, tepatnya Rp2.978.764,69. Padahal di daerah lain seperti Tangerang dan Cilegon sudah di atas Rp4 juta.

“Jadi ada perbedaan yang jauh, sekalipun UMP-nya naik 6,5 persen, di Lebak cuman bakal naik Rp139 ribu. Sedangkan di Serang, Tangerang, dan Cilegon bisa di atas Rp300 ribuan. Padahal untuk biaya kebutuhan hidup itu sama saja,” katanya.

Pihaknya pun mendorong agar UMK di Kabupaten Lebak dapat naik hingga di angka 20 persen. Sebab, banyak buruh di sana yang mengeluh sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari karena kecilnya upah yang mereka dapatkan, bahkan tidak sedikit diantara mereka yang terjerat pinjaman online.

“Kami mohon kebijakannya dari pemerintah agar tidak ada kesenjangan dalam pengupahan ini,” katanya.

Disinggung soal pengusaha yang keberatan dengan kenaikan upah, menurut Sidik, itu hanya omon-omon saja. Karena, dengan menaikan upah, pihak perusahaan dapat memberikan nutrisi yang baik bagi para pekerjanya. Hal ini tentunya akan berdampak pada kualitas pekerjaan mereka.

“Pekerja pun akan maksimal dalam bekerja dan memenuhi tanggung jawabnya. Dengan begitu, pihak perusahaan bisa mendapatkan pekerja yang dapat menghasilkan produk bernilai jual tinggi,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us