Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memutuskan tidak menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang diduga merupakan Situ Ranca Gede.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, mengatakan langkah menggugat sesama instansi pemerintah dinilai bukan pilihan yang bijak. Meski secara hukum memungkinkan, Pemprov memilih jalur komunikasi untuk mencari solusi.
“Kan enggak elok kalau pemerintah menggugat pemerintah. Plat merah sama plat merah, seharusnya bisa dikomunikasikan dengan baik. Tujuan kita kan untuk kepentingan umum,” kata Hadi, Senin (4/5/2026).
