Penahanan 21 Siswa yang Tawuran di Depan Kantor Gubernur Ditangguhkan

Serang, IDN Times - Polisi menangguhkan penahanan 21 siswa yang menjadi tersangka tawuran di depan kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu. Penangguhan penahanan itu lantaran pertimbangan kemanusiaan.
"Dan masa depan pendidikan karena mereka masih sekolah," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota (Serkot) AKP Iwan Sumantri, Jumat (23/6/2023).
1. Ke-21 siswa telah memenuhi syarat materil untuk penangguhan penahanan

Selain pertimbangan kemanusiaan, syarat secara materil penangguhan siswa tawuran pun sudah terpenuhi. Permohonan penangguhan itu dikabulkan setelah ada mediasi antara Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kepala Sekolah, Bapas Serang dan orangtua siswa.
"Para orangtua juga sudah berjanji akan memperketat pengawasannya terhadap para siswa," katanya.
2. Tawuran melibatkan tiga sekolah di Banten

Sebelumnya, Polresta Serang Kota menetapkan 21 pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, atau tepatnya depan Kantor Gubernur Banten pada Rabu (7/6/2023) lalu sebagai tersangka.
Tawuran pelajar tiga SMK di Kota Serang dan Rangkasbitung itu melibatkan 80 orang pejalar. Sebanyak 4 orang diantaranya terluka karena terkena sabetan samurai.
3. Tindakan tegas agar ada efek jera

Kapolresta Serang Kota AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, ke-21 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah diamankan di rutan Polresta Serang Kota. Alasan penahanan tersebut lantaran siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Serang itu untuk memberikan efek jera lantaran terus berulah.
"Sudah tradisis di SMKN ini (tawuran) sebelumnya kita lakukan pembinaan," kata Kapolres.