Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengacara Mantan Suami Norma Risma Ditangkap Karena Cabuli Siswi SMP
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - Seorang pengacara di Kota Serang, Banten berinisial JM (43) ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak SMP berumur 14 tahun.

Sebelumnya, JM sempat menjadi pengacara Rozy Zaky Hakiki, suami yang dilaporkan istrinya sendiri gara-gara selingkuh dengan mertuanya.

JM ditangkap di kantornya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Rabu (6/12/2023) pukul 17:13 WIB.

1. Video penangkapan JM beredar di media sosial

Potonganvideo

Video detik-detik penangkapan JM beredar luas di media sosial Instagram. JM terlihat keluar dari rumah menggunakan jaket merah, lalu membuka pagar kantornya.

Belasan warga yang sudah geram, dan telah menunggu JM keluar kantor kemudian menyeretnya untuk dimintai pertanggungjawabannya usai mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur.

Warga yang mengetahui JM berprofesi sebagai pengacara meneriakinya dengan kata-kata kasar.

2. Polisi: JM dilaporkan oleh ibu kandung korban sejak bulan lalu

Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak oleh tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

JM diamankan atas dasar laporan oleh ibu kandung korban, inisial SA (42) pada 15 November lalu.

"Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap terlapor JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten," kata Didik, Kamis (7/12/2023).

3. Modus JM mencabuli korban dengan iming-iming bakal dibelikan handphone

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Didik menjelaskan, modus JM mencabuli korban dengan mengiming-imingi akan membelikan handphone terhadap gadis yang masih duduk bangku SMP tersebut.

Namun, sebelum menerima handphone korban diminta melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu hotel di Kota Serang. "JM menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila," katanya.

Usai ditangkap, saat ini pelaku masih diperiksa oleh penyidik Polda Banten dalam rangka pendalaman kasus tersebut. "Hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya," katanya.

Laporkan!

Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

5. Kantor polisi terdekat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article