Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Diketahui, kasus dugaan korupsi itu bermula saat Direktur PT Tegar Jahara yaitu Tafsirudin Nugraha bersama rekannya Subhan Hujaemi bertemu dengan Iyan membicarakan proyek di BBWS Citarum berupa pekerjaan pemeliharaan situ dan sungai.
Dalam pertemuan itu, Tafsirudin menjelaskan kepada Subhan untuk mengerjakan proyek dari BBWS Citarum tersebut saksi Tafsirudin menggunakan uang pinjaman sehingga membutuhkan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk mengajukan pinjaman bank sebagai modal proyek di BBWS Citarum.
Subhan kemudian memberikan rincian biaya pekerjaan kepada Tafsirudin. Kemudian, Tafsirudin menghitung rincian biaya dan mengajukan penawaran Harga untuk proyek pekerjaan di BBWS Citarum tersebut.
Dalam mengajukan dokumen penawaran harga tersebut Tafsirudin menggunakan perusahaan CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan Cv Mitra Usaha Abadi. Ketiga perusahaan tersebut nantinya akan mendapatkan proyek dari BBWS Citarum.
Secara rinci, CV Dua Mustika mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Situ Nagrog, Situ Pabuaran, Situ Sayuran dan Situ Nyonya dengan nilai proyek Rp705.494.000.
CV Kasep Baraya akan mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cinambo, dengan nilai proyek Rp1.542.818.000. Kemudian Cv Mitra Usaha Abadi akan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cisaranteun dengan nilai proyek Rp648.757.000.
Sebelumnya, mantan Asisten Pelaksana Kegiatan Swakelola Operasi dan Pemeliharaan di Lingkungan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Iyan Kartifa Susanto telah didakwa lebih dulu dengan perkara yang sama.
Pembacaan dakwaan terdakwa Iyan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Yuliawati Sastradisurya, Adrian Rahmat Fatahillah dan Tito Diksadrapa Aditya secara bergantian di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (14/10/2024) lalu.