Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengusaha Didakwa Ajukan Kredit ke Bjb Pakai SPK Bodong
IDN Times/Khaerul Anwar
  • Tafsirudin Direktur PT Tegar Jahara didakwa meminjam ke Bjb sebesar Rp1,5 miliar dengan menggunakan SPK fiktif.
  • SPK tersebut tak pernah dikeluarkan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS Citarum) alias fiktif/bodong.
  • Ketiga perusahaan mendapatkan pinjaman total Rp1.530.000.000 untuk proyek di BBWS Citarum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Tafsirudin Direktur PT Tegar Jahara didakwa meminjam ke Bjb sebesar Rp1,5 miliar dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang tak pernah dikeluarkan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS Citarum) alias fiktif/bodong.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terdakwa Tafsirudi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang pada Senin (21/10/2024).

1. Tiga SPK yang jadi jaminan agunan itu tidak pernah dikeluarkan oleh BBWSC

IDN Times/Khaerul Anwar

JPU Kejari Pandeglang, Yuliawati Sastradisurya mengatakan pada April 2018, Tafsirudin mendatangi Bank Bjb Cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang menemui Sony Sulaeman selaku kepala cabang, bersama tiga pengurus perusahaan.

"CV Dua Mustika yang diwakilkan saksi Ridwan Rohman selaku direktur.
CV Kasep Baraya diwakilkan oleh saksi Dodo Iskandar selaku direktur, dan CV Mitra Usaha Abadi diwakilkan oleh saksi Wawan Kustiawan selaku direktur," katanya.

Yuliawati menjelaskan, kedatangan Tafsirudin bersama tiga direktur untuk menemui Sony Sulaiman itu untuk mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK), dengan melampirkan dokumen-dokumen, termasuk tiga SPK fiktif.

"SPK tidak pernah tercatat dalam penomoran administrasi Surat di BBWS Citarum dan PPK tidak pernah menandatangani ketiga SPK tersebut," katanya.

2. Dengan SPK bodong itu, terdakwa akhirnya menerima pencairan Rp1,5 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Yuliawati menambahkan, SPK fiktif itu kemudian dijadikan Tafsirudin sebagai jaminan agunan pinjaman bank. Adapun besaran pinjaman, yakni CV Dua Mustika Rp1 miliar, CV Kasep Baraya Rp500 juta dan Cv Mitra Usaha Abadi Rp500 juta.

"Pada 11 April 2018, saksi R Adi Suaib selaku Manager Komersial Bank Cabang Labuan menerima dokumen KMKK milik CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan CV Mitra Usaha Abadi dari saksi Sony Sulaeman (Kepala Cabang)," katanyan

Yuliawati menerangkan ketiga SPK itu kemudian diverifikasi oleh Gita selaku account officer (AO). Pihak Bank kemudian bertemu dengan Faizal Abdul Azis selaku perwakilan ketiga perusahaan.

"Kemudian saksi Gita bersama dengan saksi Faizal bertemu dengan terdakwa di kantor BBWS Citarum. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku sebagai PPK Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber daya air BBWS Citarum," katanya.

Yuliawati menegaskan dalam pertemuan itu Iyan Kartifa Susanto membenarkan adanya pekerjaan tersebut yang dikerjakan oleh ketiga perusahaan itu, dan sesuai dengan SPK. Pekerjaan tersebut tidak menggunakan uang muka, dan dibayar setelah pekerjaan selesai.

"Saksi Tafsirudin juga menjaminkan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 02809/Lopang milik Budi Hartini seluas 699 meter persegi," tegasnya.

Yuliwati mengatakan setelah melalui proses yang panjang, ketiga perusahaan itu mendapatkan pinjaman. CV Dua Mustika Rp800 juta, CV Kasep Baraya Rp380 juta dan Cv Mitra Usaha Abadi Rp350 juta.

"Setelah Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) tersebut cair secara keseluruhan yaitu sebesar Rp1.530.000.000," katanya.

3. Ini kronologi awal mula kasus kredit fiktif Bjb

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, kasus dugaan korupsi itu bermula saat Direktur PT Tegar Jahara yaitu Tafsirudin Nugraha bersama rekannya Subhan Hujaemi bertemu dengan Iyan membicarakan proyek di BBWS Citarum berupa pekerjaan pemeliharaan situ dan sungai.

Dalam pertemuan itu, Tafsirudin menjelaskan kepada Subhan untuk mengerjakan proyek dari BBWS Citarum tersebut saksi Tafsirudin menggunakan uang pinjaman sehingga membutuhkan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk mengajukan pinjaman bank sebagai modal proyek di BBWS Citarum.

Subhan kemudian memberikan rincian biaya pekerjaan kepada Tafsirudin. Kemudian, Tafsirudin menghitung rincian biaya dan mengajukan penawaran Harga untuk proyek pekerjaan di BBWS Citarum tersebut.

Dalam mengajukan dokumen penawaran harga tersebut Tafsirudin menggunakan perusahaan CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan Cv Mitra Usaha Abadi. Ketiga perusahaan tersebut nantinya akan mendapatkan proyek dari BBWS Citarum.

Secara rinci, CV Dua Mustika mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Situ Nagrog, Situ Pabuaran, Situ Sayuran dan Situ Nyonya dengan nilai proyek Rp705.494.000.

CV Kasep Baraya akan mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cinambo, dengan nilai proyek Rp1.542.818.000. Kemudian Cv Mitra Usaha Abadi akan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cisaranteun dengan nilai proyek Rp648.757.000.

Sebelumnya, mantan Asisten Pelaksana Kegiatan Swakelola Operasi dan Pemeliharaan di Lingkungan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Iyan Kartifa Susanto telah didakwa lebih dulu dengan perkara yang sama.

Pembacaan dakwaan terdakwa Iyan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Yuliawati Sastradisurya, Adrian Rahmat Fatahillah dan Tito Diksadrapa Aditya secara bergantian di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (14/10/2024) lalu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article