Pengusaha Didakwa Korupsi Rp2,3 Miliar di Anak Perusahaan PT Telkom

- Modus terdakwa dengan memanipulasi tagihan hasil pekerjaan fiktifMenurut jaksa, Melania bekerja sama dengan dua pegawai Telkom Akses untuk merekayasa data proyek, membuat dokumen tagihan proyek secara fiktif.
- Dana hasil korupsi kemudian mengalir ke rekening pribadiDana pembayaran proyek fiktif dari PT Telkom Akses ditransfer ke rekening yang dikendalikan langsung oleh Melania.
- Terdakwa disebut memegang kendali penuh di perusahaanMeski hanya menjabat sebagai komisaris, Melania disebut memegang kendali penuh atas operasional perusahaan.
Serang, IDN Times – Melania Bastian (30), Komisaris PT Jelma Rangga Gading, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,36 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Tommy Detasaria, mengungkapkan bahwa perkara ini terkait manipulasi data pekerjaan fiktif dalam layanan Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi jaringan Indihome di PT Telkom Akses Tangerang, anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ari Bastian dan saksi Rendra Setyo Argo Kusumo bertentangan dengan ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” kata Tommy saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (15/10/2025).
1. Modus terdakwa dengan memanipulasi tagihan hasil pekerjaan fiktif

Menurut jaksa, sejak Januari 2021 hingga April 2022, Melania bekerja sama dengan dua pegawai Telkom Akses-- yakni Ari Bastian selaku Manager Provisioning & Migration serta Rendra Setyo Argo Kusumo-- untuk merekayasa data proyek.
PT Jelma Rangga Gading merupakan mitra resmi Telkom Akses yang menangani layanan pasang sambung baru dan migrasi jaringan. Namun dalam praktiknya, Melania didakwa mengatur manipulasi dokumen tagihan proyek agar seolah-olah pekerjaan sudah selesai dikerjakan di lapangan.
“Data pekerjaan yang seharusnya diserahkan oleh admin mitra kepada bagian provisioning justru dikumpulkan melalui perantara atas arahan Ari Bastian. Berita Acara Serah Terima (BAST), rekonsiliasi pekerjaan, hingga invoice pembayaran dibuat secara fiktif,” kata Tommy.
2. Dana hasil korupsi kemudian mengalir ke rekening pribadi

Jaksa juga mengungkap bahwa dana pembayaran proyek fiktif dari PT Telkom Akses ditransfer ke rekening yang dikendalikan langsung oleh Melania. Dana tersebut berasal dari PT Jelma Rangga Gading dan sejumlah mitra lain yang ikut dalam skema manipulasi.
“Setelah pembayaran diterima, uang ditransfer ke rekening atas nama Katherine untuk membayar hasil manipulasi berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dan saksi Rendra Setyo Argo Kusumo,” katanya.
Total dana sebesar Rp2.366.038.078 tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan rekan-rekannya, termasuk Ari Bastian, Rendra Setyo Argo Kusumo, dan seorang saksi lain bernama Sanny Nugraha. “Atas perbuatan mereka, PT Telkom Akses mengalami kerugian sebesar Rp2,36 miliar,” katanya.
3. Terdakwa disebut memegang kendali penuh di perusahaan

Dalam berkas dakwaan, Melania tercatat sebagai Komisaris PT Jelma Rangga Gading berdasarkan Akta Pendirian Nomor 291 tanggal 20 Januari 2018 di hadapan Notaris Nurlisa Uke Desy. Meski hanya menjabat sebagai komisaris, Melania disebut memegang kendali penuh atas operasional perusahaan.
"Sedangkan direktur resminya, FX Willy Jonathan, hanya berperan formal tanpa mengetahui detail kegiatan perusahaan," katanya.
Melania ditahan sejak 28 Mei 2025, dan masa penahanannya telah diperpanjang beberapa kali oleh penyidik, penuntut umum, serta Ketua Pengadilan Negeri Serang hingga 9 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.