Lebak, IDN Times - Heru Hariyanto, seorang pengusaha asal Kota Serang, mengadukan dugaan penipuan pada proyek pembangunan Stasiun Rangkasbitung ke Polres Lebak. Heru merupakan rekanan dari PT MJA, subkontraktor pada proyek pembangunan Stasiun Rangkasbitung.
Ia bekerja sama dengan PT MJA untuk bisa melaksanakan pengerjaan yang diterima dari kontraktor utama. Heru melapor ke polisi lantaran merasa beberapa poin dilanggar oleh PT MJA, menyangkut persoalan pembayaran atas pekerjaan kelistrikan yang sudah ia laksanakan di stasiun tersebut.
"Salah satunya berita bohong. Awal kami ketemu untuk kerja sama pekerjaan ini. Mereka (PT MJA) menjanjikan bahwa saya akan menerima pembayaran per bulan, nilainya tergantung progress," kata Heru kepada wartawan, di Rangkasbitung, Kamis (14/5/2025).
