Serang, IDN Times - Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan 9.600 liter minyak goreng di sebuah perumahan. Pelaku diduga sengaja menimbun dan menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) di pasaran.
"Yang pasti pelaku menimbun melebihi batas maksimal yang diizinkan dan patut diduga tidak sesuai dengan HET," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, Rabu (23/2/2022).