Tangerang, IDN Times - Kepala Satpol PP Tangerang Irman Pujahendra mengungkap, pola penjualan minuman keras (miras) kini bergeser dengan memanfaatkan media sosial dan penjualan daring. Untuk menangani itu, Satpol PP terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran miras, termasuk melalui penguatan regulasi daerah.
"Ke depan, kami mendorong penguatan peraturan daerah agar penindakan bisa lebih tegas, khususnya bagi penjual yang berulang kali melanggar,” kata Irman, seperti dikutip ANTARA, Minggu (1/3/2026).
Di sisi lain, dia juga meminta masyarakat aktif melapor jika ada temuan perdagangan minuman keras.
