Badak putih (commons.wikimedia.org/Bernard DUPONT)
Diketahui, dalam dakwaan diungkapkan, pada bulan April 2020 Sunendi Als Nendi dengan membawa satu buah cula badak mendatangi rumah terdakwa Yogi Purwadi. Dari pertemuan tersebut, Yogi mulai jadi perantara penjualan cula badak hasil buruan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon. Cula badak itu dijual ke Willy dengan harga Rp260 juta.
Setelah harga disepakati, terdakwa Yogi bersama dengan Erik (telah meninggal dunia) menemui saksi Willy di sebuah hotel di Mangga Besar di Jakarta Utara dengan membawa cula badak. Lalu, Yogi menerima uang transaksi penjualan cula tersebut dan langsung menyerahkan ke Sunendi.
"Saat itu, terdakwa Yogi Purwadi mendapatkan uang (upah) dari saksi Sunendi sebesar Rp5 juta," kata JPU Vera dalam dakwaan yang dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Selasa (11/6/2024).
Kemudian, pada Desember 2020, Sunendi kembali datang ke rumah terdakwa Yogi untuk menawarkan agar cula badak hasil perburuan dijual kembali. Terdakwa Yogi menawarkan cula badak melalui pesan WhatsApp kepada Erik.
Cula badak itu kemudian dibeli kembali oleh Willy dengan harga Rp315 juta. Setelah laku dijual, Yogi kemudian pulang ke rumahnya untuk memberikan uang hasil transaksi jual beli cula badak kepada Sunendi.
"Setelah dirumah terdakwa Yogi Purwadi memberikan uang kepada saksi Sunendi, ia mendapatkan bagian dari saksi Sunendi sebesar Rp5 juta," katanya.
Tak berhenti disitu, penjualan cula badak Jawa juga dilakukan pada Agustus 2022. Sunendi kembali mendatangi rumah Yogi untuk menjual cula badak hasil perburuan. Pada transaksi itu, cula badak laku terjual seharga Rp525 juta.
"Pembayaran kepada saksi Sunendi secara setor tunai melalui Bank BCA. Kemudian terdakwa Yogi Purwadi mendapatkan keuntungan dari saksi Sunendi sebesar Rp2,5 juta," katanya.
Kemudian pada Desember 2022, Sunendi kembali membawa satu cula badak untuk dijual kepada Yogi. Cula badak itu kemudian laku terjual Rp200 juta.
"Sunendi datang ke rumah terdakwa Yogi Purwadi dengan membawa 1 buah cula badak dengan kesepakatan harga sebesar Rp 200 juta secara cash dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta dari saksi Sunendi secara cash," katanya.