Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Pandeglang, Mental Korup Masih Ada
Ilustrasi koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Pandeglang, IDN Times - Perjalanan dinas fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 dan 2023. Temuan ini dinilai, menjadi bukti  mentalitas korup di diri para anggota DPRD Pandeglang.

Hal tersebut seperti diungkapkan Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Gulfino Guevarra kepada IDN Times, Senin (10/6/2024).

"Ini preseden buruk, kebiasaan yang buruk yang terus terjadi yang dibiasakan bahkan dua tahun berturut-turut jadi temuan. Ini kan masalah, ini soal mentalitas korup yang kemudian tidak bisa dibiarkan, tidak bisa diabaikan saja," kata Fino.

1. Kejaksaan mesti turun tangan dan memeriksa kasus perjalanan dinas fiktif itu

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Fino mengatakan, anggota dewan yang membuat perjalanan dinas fiktif, yang indikasinya, kata dia, jelas jika bicara fiktif bicara soal pemalsuan yang berimplikasi pada tindak pidana.

"Kalau bicara pemalsuan ada unsur pidananya. (Kasus perjalanan fiktif) ini tindaklah, Kejaksaan kah atau KPK kah, Kejaksaan paling mungkin. Harus ditindak, bukan hanya bicara bagaimana dikembalikan saja," kata dia.

2. Jangan berhentikan pengusutan hanya karena uang dikembalikan

ilustrasi memegang uang (pexels.com/Ahsanjaya)

Menurutnya, kasus pemalsuan ini tidak bisa selesai hanya uang itu dikembalikan. "Ini mentalitas korup yang pendekatannya mungkin perlu ada penindakan yang lebih tegas, apakah itu masuk ke ranah pidana atau misalnya diberikan sanksi, itu saya kembalikan ke penegak hukum. Tapi yang jelas ini harus ditindak," ungkapnya.

3. Ada temuan perjalanan fiktif di DPRD Pandeglang, 2 Tahun Berturut

Sebelumnya diberitakan, temuan indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan kerja tidak sesuai kondisi sebenarnya oleh BPK terhadap anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), telah terjadi dua tahun berturut-turut.

Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 dan 2023.

Dalam LHP BPK tahun 2022 dengan nomor 25.B/LHP/XVIII.SRG/05/2023 dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan hasiil konfirmasi secara uji petik kepada perangkat daerah yang menjadi tujuan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas DPRD Pandeglang di wilayah Provinsi Jawa Barat, serta konfirmasi kepada hotel atas belanja berjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, diketahui bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp213.120.000.

Sementara dalam LHP BPK 2023 dengan nomor 37.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, BPK menjelaskan adanya biaya perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilakukan atau fiktif, biaya penginapan hotel tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan biaya transportasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretariat DPRD Pandeglang untuk mengembalikan anggaran setengah miliar Rupiah lebih kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.

Editorial Team

Related Article