Sebelumnya diberitakan, temuan indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan kerja tidak sesuai kondisi sebenarnya oleh BPK terhadap anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), telah terjadi dua tahun berturut-turut.
Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 dan 2023.
Dalam LHP BPK tahun 2022 dengan nomor 25.B/LHP/XVIII.SRG/05/2023 dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan hasiil konfirmasi secara uji petik kepada perangkat daerah yang menjadi tujuan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas DPRD Pandeglang di wilayah Provinsi Jawa Barat, serta konfirmasi kepada hotel atas belanja berjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, diketahui bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp213.120.000.
Sementara dalam LHP BPK 2023 dengan nomor 37.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, BPK menjelaskan adanya biaya perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilakukan atau fiktif, biaya penginapan hotel tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan biaya transportasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretariat DPRD Pandeglang untuk mengembalikan anggaran setengah miliar Rupiah lebih kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.