Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perkosa 3 Santri, Pimpinan Ponpes di Serang Divonis 20 Tahun Penjara

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Majelis Hakim PN Serang memutuskan Kholid bersalah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tiga santrinya, dihukum 20 tahun penjara.
  • Terdakwa juga didenda Rp5 miliar karena melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak, lebih tinggi dari tuntutan JPU.
  • Hukuman lebih berat karena posisi terdakwa sebagai pimpinan pondok pesantren yang seharusnya mengayomi anak, tapi malah menyetubuhi santrinya.

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan Kholid (47), pimpinan Pondok Pesantren di Kampung Badak Masjid, Desa Gembor, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang terbukti mencabuli hingga menyetubuhi tiga santrinya.

Akibat perbuatannya tersebut, Kholid dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim.

"Menyatakan terdakwa Kholid terbukti bersalah melakukan ancaman dan bersetubuh dengan anak di bawah umur," kata ketua majelis hakim PN Serang Galih Dewi Inanti Akhmad saat membacakan putusan, Senin (26/5/2025).

1. Terdakwa Kholid juga diwajibkan bayar denda Rp5 miliar

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain hukuman badan, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 kurungan.

"Terdakwa Kholid secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar  Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," katanya.

2. Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman lebih berat

Sumber: Freepik (https://www.freepik.com)

Hukuman yang diberikan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, dimana sebelumnya menuntut Kholid dengan tuntutan 19 tahun penjara.

Galih menjelaskan, adapun pertimbangan hakim memberikan hukuman lebih berat lantaran terdakwa sebagai pimpinan pondok pesantren memiliki pemahaman ilmu agama seharusnya mengayomi anak, tapi malah menyetubuhi santri-santrinya.  Kemudian, perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan korban.

"Pertimbangan yang meringankan tidak ada," katanya.

3. Terdakwa pikir-pikir ajukan banding

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Setelah mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kholid ditangkap ditangkap oleh kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat ia bersembunyi di plafon rumah warga di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, pada Minggu 1 Januari 2024.

Dalam penyelidikan, Kholid diduga telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tiga santriwatinya secara berulang dari 2021 sampai 2023. Bahkan, salah satu korban hamil, dan melakukan aborsi untuk menutupi perbuatannya agar tidak diketahui orangtua korban.

Sebelumnya penangkapan, warga yang geram atas perbuatannya melakukan perusakan terhadap Pondok Pesantren milik Kholid tersebut. Massa merusak fasilitas Ponpes, termasuk dua gazebo yang berusaha dibakar, pagar, relief, serta merusak atap bangunan hingga porak-poranda.

Saat aksi berlangsung, Khokid sudah melarikan diri dari ponpes dan bersembunyi di plafon rumah warga, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan digiring ke Mapolres Serang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us