Kota Tangerang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas I A memutuskan terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri, RMS bersalah. Pengusaha alat kesehatan (alkes) ini dinyatakan terbukti telah memerkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Hakim memutuskan RMS dengan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider 2 bulan. Dia terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal itu diketahui dalam sidang kasus tersebut dengan agenda sidang putusan pada Rabu, (16/3/2022). Sidang yang dipimpin hakim ketua, Arif Budi Cahyono ini dihadiri oleh terdakwa RMS dan orang tua kandung korban beserta kuasa hukumnya.
"Terbukti secara sah membujuk anak untuk bersetubuh," ujar Arif dalam sidang.