Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You
Age VerificationThis content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

Polisi: Bandar Vape Etomidate Incar Remaja Kelas Atas

20250604_160729.jpg
Cartridge pod berisi zat etomidate diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Cartridge pod zat etomidate dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, berisi 5-10 ml.
  • Polisi berhasil mengungkap gudang etomidate di Mangga Dua dan menangkap pelaku di Batam.
  • Ada 1.115 cartridge pod berisi zat etomidate siap edar yang disita dari pelaku yang terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Tangerang, IDN Times - Vape berisi zat etomidate saat ini tengah marak di Indonesia. Hal tersebut terbukti dari jajaran Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang telah menangkap 10 tersangka sepanjang 2025 terkait hal tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma mengungkapkan, para bandar yang membawa obat keras dari luar negeri ke Indonesia tersebut mengincar remaja kelas atas.

"Biasanya dipasarkan di tempat hiburan malam dan konsumennya anak muda, remaja kelas atas karena harganya yang cukup mahal," kata Michael, Kamis (5/6/2025).

1. Cartridge pod zat etomidate dijual Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta

20250604_165002.jpg
Cartridge pod berisi zat etomidate diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Michael mengungkapkan, cartridge pod berisi zat etomidate siap pakai tersebut biasa dijual dengan kisaran harga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta dengan isi 5-10 mililiter (ml) saja.

"Bandar ini ada yang beli di Thailand dalam bentuk botolan, lalu di Indonesia dikemas, ada juga yang sudah siap edar," ungkapnya.

2. Polisi berhasil mengungkap gudang etomidate di Mangga Dua

20250604_163833.jpg
Cartridge pod berisi zat etomidate diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Terbaru, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, pihaknya mengungkap gudang cartridge pod zat etomidate di sebuah toko di dalam pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta. Di mana, berawal dari penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang mendapatkan informasi adanya penjualan cartridge zat etomidate di kawasan Bandara Soetta.

"Tapi berpindah ke pusat perbelanjaan di Mangga Sua, dari hasil penyelidikan di salah satu toko elektronik ditemukan barang bukti berupa kardus berisi ratusan cartridge pod dalam bentuk kemasan," kata Ronald.

Berdasarkan keterangan saksi, toko elektronik tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial S. Dari hasil pencarian, S rupanya telah mengetahui pergerakan polisi dan langsung melarikan diri ke Batam.

"Pengejaran tersangka berhasil diamankan pada Jumat 30 Mei 2025 di Batam," ungkapnya.

3. Ada 1.115 cartridge pod berisi zat etomidate siap edar

20250604_163317.jpg
Cartridge pod berisi zat etomidate diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Ronald mengungkapkan, berdasarkan penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1.115 buah cartridge pod yang siap edar dalam bentuk kemasan. Tersangka S mengaku membeli barang tersebut dari Thailand tanpa bertemu dengan bandar.

"Komunikasi menggunakan grup WhatsApp dan mentransfer pembayaran, tidak pernah bertemu penjual, dikirim ke Jakarta melalui ekspedisi," jelasnya.

Tersangka S pun telah melancarkan aksinya tersebut selama 2 bulan dengan total 2.200 buah cartridge.

"Dari proses penjualan 2 bulan April sampai Mei omzet Rp 3,9 miliar," tuturnya.

4. Pelaku terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp5 miliar

20250604_161047(0).jpg
Pelaku pengedar cartridge pod zat etomidate (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Tersangka F pun dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 yakni setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau