Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi: Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Obat Keras

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
  • Ijonk memesan cartridge vape berisi obat keras etomidate sebanyak 6 kali melalui grup WhatsApp.
  • Ijonk mengatur kurir untuk menjemput cartridge etomidate dari bandar di Malaysia, dan memantau penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Bandar EDS yang telah lama menetap di Thailand menjadi incaran polisi dan Bea Cukai karena terlibat dalam kasus peredaran vape berisi obat keras.

Tangerang, IDN Times - Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu mengungkapkan, artis Jonathan Frizzy alias Ijonk sudah 6 kali memesan cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate. Hal tersebut, diketahui dari grup WhatsApp yang ada di telepon genggam para tersangka.

"Dari bukti transaksi yang ada di hanphone para tersangka, diketahui sudah 6 kali transaksi pemesanan cartridge etomidate tersebut," kata Michael, Senin (5/5/2025).

1. Polisi menyebut, Ijonk yang berhubungan langsung dengan bandar

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, peran Ijonk dalam kasus tersebut yakni menesan cartridge ke bandar berinisial EDS yang ada di Malaysia. Lalu, Ijonk juga yang menyuruh kurir, yakni BTR, untuk menjemput cartridge tersebut ke Malaysia.

"Bahkan, JF juga yang merekomendasikan hotel dan memantau pertemuan BTR dengan EDS di Malaysia," ungkapnya.

Setelah cartridge etomidate berhasil dijemput, JF juga yang memonitor dan memfasilitasi penjemputan BTR di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Dari 100 pod yang seharusnya bisa lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, 40 cartridge pod akan menjadi milik JF," jelasnya.

2. EDS diketahui merupakan bandar berbagai macam narkoba

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Michael juga memastikan, EDS diketahui merupakan warga negara Indonesia yang telah lama menetap di Thailand. EDS telah menjadi incaran polisi hingga Bea Cukai di Indonesia lantaran kerap kali terlibat dalam kasus peredaran vape berisi obat keras dari Malaysia dan Thailand ke Indonesia.

"EDS diketahui memiliki banyak kenalan bandar narkoba di Malaysia dan Thailand," ungkapnya.

3. Sebanyak 4 tersangka dalam kasus ini terancam hukuman 12 tahun penjara

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Michael mengungkapkan, Ijonk dan 3 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp500 juta," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us