Serang, IDN Times - Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan 24 ton minyak goreng di Kabupaten Lebak.
Seorang pria pemilik barang dan pemilik rumah inisial MK (31) yang diamankan saat penggerebekan pun masih berstatus saksi.
"Karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).
