Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Larang Sahur On The Road di Tangerang
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
  • Kapolres Metro Tangerang Kota melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama Ramadan 1446 H karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
  • SOTR sering menjadi kedok pelanggaran seperti tawuran, perang sarung, dan balapan liar, sehingga polisi akan melakukan patroli untuk mencegahnya.
  • Pemilik usaha hiburan di Tangerang diminta menonaktifkan usaha sementara selama Ramadan, serta larangan SOTR dan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melarang masyarakat di wilayah hukumnya untuk mengadakan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) sepanjang Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriyah. Hal tersebut, lantaran berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban serta kenyamanan selama pelaksanaan ibadah.

"Kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk ditiadakan. Bila ditemukan petugas patroli akan segera menghimbau untuk membubarkan diri," ujar Zain, Kamis (27/2/2025). 

1. SOTR berpotensi menjadi tawuran hingga balapan liar

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Zain mengungkapkan, SOTR kerap kali menjadi kedok adanya kegiatan yang melanggar ketertiban, seperti tawuran, perang sarung antar remaja hingga balapan liar. Sehingga, masyarakat diimbau untuk tidak SOTR dalam bentuk apapun selama Ramadan.

"Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar maupun masyarakat yang menyalakan petasan," tegas Zain.

2. Langkah persuasif bakal ditekankan dalam pembubaran SOTR

Ilustrasi tawuran di lingkungan masyarakat (dok. Tangkapan layar)

Zain menyatakan, akan kedepankan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan, namun bila terdapat oknum yang masih membandel akan ditindak sesuai hukum.

"Apabila ada sekelompok orang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan aksi tawuran, balap liar, perang sarung termasuk menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang banyak," tuturnya.

Zain mengimbau, masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan produktif. Misalnya, dengan memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus dan beritikaf di masjid-masjid di lingkungan.

3. Wali Kota Tangerang juga melarang kegiatan SOTR

Dok. Pemkot Tangerang

Larangan tersebut juga senada dengan Surat Edaran Wali Kota Tangerang, yang menegaskan, dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum.

"Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama pelaksanaan bulan suci Ramadan, termasuk mengimbau tentang pengaturan jam buka rumah makan," kata Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan.

Maryono menegaskan, kegiatan SOTR, tawuran, balap liar hingga menyalakan petasan yang dilarang di Kota Tangerang lantaran bisa membahayakan orang lain. Selain itu, aktivitas itu biasanya mengganggu ketertiban umu.

"Pemkot melibatkan seluruh stakeholder terkait, baik tingkat kecamatan, kelurahan termasuk, kami akan koordinasi kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran di wilayah,"  kata dia. 

Editorial Team

Related Article