Serang, IDN Times - Jajaran Polres Serang menangkap 3 orang yang diduga melakukan penipuan tenaga kerja bertarif untuk masuk industri di Kabupaten Serang. Mereka diduga menipu calon tenaga kerja 100 orang dan telah meraup sekitar Rp500 juta dari para korban.
"Ketiga calo tenaga kerja ini diamankan atas pengaduan para pencari kerja. Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (5/5/2025).
Mereka adalah LM (38) warga Kecamatan Kragilan, GCP (27) warga Kecamatan Cikeusal dan AM (38) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.