Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Temukan Sabu 35 Kg Saat Menggerebek Kosan di Pondok Aren

(Ilustrasi narkoba) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi narkoba) IDN Times/Sukma Shakti
Intinya sih...
  • Kasus terungkap dari laporan warga
  • Polisi berhasil menangkap tiga pelaku
  • Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat puluhan kilogram jaringan Tiongkok. Tiga orang pelaku ditangkap, salah satunya di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Dengan total barang bukti seberat 35 kilogram,” kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, dikutip Minggu (3/8/2025).

1. Kasus ini terungkap atas laporan warga

ilustrasi narkoba (unsplash.com/matthew_t_rader)
ilustrasi narkoba (unsplash.com/matthew_t_rader)

Kasus ini terungkap dari kecurigaan warga terhadap kegiatan penghuni kos-kosan di kawasan Pondok Aren.

"(Lalu) penggerebekan dan mengamankan satu orang pelaku," lanjutnya.

2. Tiga pelaku ditangkap

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengembangan kasus langsung dilakukan. Polisi berhasil menangkap dua orang lainnya di kawasan Jakarta Selatan.

“Kami mengamankan tiga orang tersangka berinisial ADR, DM, MM,” kata Indra.

3. Satu pelaku masih buron

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, barang bukti 35 kilogram sabu didapatkan tiga tersangka dari seseorang berinisal T.

“Saat ini yang bersangkutan dalam pencarian penyidik,” ujar Indra Tarigan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,” tegas Indra Tarigan.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us