Polisi Tetapkan 3 Tersangka Karena Aniaya Pria Hingga Tewas

- Polda Banten menetapkan tiga tersangka penganiayaan satu keluarga terhadap pria berinisial A.
- Korban dianiaya oleh ketiga tersangka hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Banten.
- Tersangka memberikan santunan kepada korban sebelumnya, namun sepakat untuk memberikan uang Rp150 juta dalam satu bulan yang tidak kunjung dibayar.
Serang, IDN Times - Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan seorang pria bernama Amin di Kota Serang. Ketiga tersangka merupakan satu keluarga.
Ketiga tersebut, JS (55), MU (31) dan AM (32) telah ditahan polisi. Mereka merupakan bapak, anak, dan ipar.
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, kasus ini bermula dari korban, AN, yang mendatangi rumah saudari MH, yang merupakan keluarga ketiga tersangka.
Awalnya M menginap di rumah tersangka JS dan pulang ke rumahnya pada sekira pukul 05.30 WIB. Setibanya MH di rumah, para tersangka melihat korban Amin masuk ke dalam rumah MH.
"Para pelaku melihat sekilas ada seseorang yang masuk ke dalam rumah saudara MH dalam keadaan pintu tertutup," kata Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (15/11/2024).
1. Korban Amin dianiaya para pelaku di rumah MH

Di situ mereka mengeroyok Amin. Saat dianiaya, tangan korban diikat sambil dipukuli hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut. Kemudian, pukul 07.00 WIB petugas kepolisian Bhabinkamtibmas Polsek Cipocok mendatangi TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Banten.
"Atas terjadinya peristiwa pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban AN (Amin) sampai meninggal dunia yang terjadi di rumah saudari MH," katanya.
2. Setelah kejadian, kedua keluarga sempat damai dengan perjanjian uang kompensasi

Sesaat setelah kejadian, kedua korban sepakat musyawarah yang dilaksanakan di Polsek Cipocok Jaya, yang mana dari pelaku memberikan santunan Rp4 juta ke korban. Uang tersebut diserahkan pada 10 September lalu.
"Lalu, korban meninggal pada 11 September di RSUD Banten karena mengeluh sakit di bagian dalam tubuh," katanya.
Para pelaku dan tersangka kemudian sepakat dengan memberikan uang Rp150 juta dalam satu bulan. Hingga tanggal 14 Oktober, tersangka tidak juga kunjung membayar dan akhirnya dilaporkan ke Polda Banten.
"Tim dari Jatanras menyepakati kasus ini naik ke penyidikan setelah mendapatkan alat bukti yang cukup," katanya.
3. Polisi masih mendalami motif satu keluarga lakukan pengeroyokan

Kendati demikian, polisi belum bisa menyimpulkan apakah ada motif korban AN hendak melakukan pelecehan ke MH, sementara karena ia menyelinap masuk ke rumah.
"Kita tidak dapat menggali informasi dari keluarga korban ini sendiri. Korban sudah meninggal dunia. Tapi sementara dari pihak MH, yaitu karena diduga masuk ke rumah diam-diam dan dijumpai oleh pelaku," katanya.





















