Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pemalsuan dokumen e-PMI ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta
Pelaku pemalsuan dokumen e-PMI ditangkap Polres Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Tersangka AJW mengedit dan memalsukan dokumen e-PMI milik korban

  • AJW diupah Rp400 ribu untuk memalsukan e-PMI

  • Keduanya terancam 15 tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap 2 pelaku pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (e-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) berinisial UM dan AJW. Keduanya ditangkap dengan dugaan terlibat dalam pemalsuan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika petugas Imigrasi mencegah keberangkatan seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Kadek Sastra Utama pada 22 September lalu. Tujuan Sastra Utama adalah Oman untuk bekerja sebagai terapis.

“Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, calon PMI tersebut mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya,” ujar Yandri, Selasa (11/11/2025).

1. Tersangka AJW mengedit dan memalsukan dokumen e-PMI milik korban

Pelaku pemalsuan dokumen e-PMI ditangkap Polres Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa UM meminta bantuan AJW untuk mengedit dan memalsukan dokumen e-PMI menggunakan telepon genggam. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Setelah melakukan penelusuran, tim Satreskrim berhasil menangkap AJW di rumahnya di Grand Mangesti Blok B14, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB," kata Yandri.

2. AJW diupah Rp400 ribu untuk memalsukan e-PMI

Pelaku pemalsuan dokumen e-PMI ditangkap Polres Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Saat ditangkap, AJW mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari Umuntuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek Sastra Utama.

“Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soetta, Iptu Agung Pujianto.

Menurut Agung, tersangka UM berperan sebagai pengurus keberangkatan calon PMI—mulai dari mendampingi pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa. Sedangkan AJW merupakan pekerja lepas (freelancer) di bidang ekspor-impor biji kopi.

"Diduga keduanya telah melakukan kerja sama dalam memfasilitasi pemberangkatan calon PMI dengan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Agung.

3. Keduanya terancam 15 tahun penjara

Pelaku pemalsuan dokumen e-PMI ditangkap Polres Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 51 jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE juncto Pasal 56 KUHP, karena dengan sengaja memanipulasi dan mengubah dokumen elektronik agar tampak otentik.

"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar," kata Agung.

Kepala  BP3MI Banten Komisar Besar Budi Novijanto menjelaskan e-PMI adalah suatu bukti bahwa calon PMI yang akan berangkat kerja ke luar negeri sudah melakukan tahapan prosedur yang diatur dalam undang-undang.

"Biasanya apabila mereka akan berangkat ke negara penempatan akan ditanyakan e-PMI tersebut oleh pihak maskapai pada saat check in dan oleh pihak Imigrasi saat akan melintas," kata Budi.

e-PMI, kata Budi, adalah kartu wajib yang harus dimiliki calon PMI. Sebab, kartu elektronik ini merupakan bukti bahwa calon PMI sudah menyelesaikan tahapan prosedur pra pemberangkatan yangg diatur dalam UU. Sehingga, jika PMI mereka tidak memiliki e-PMI bisa dianggap tidak mengikuti aturan yang di atur dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI (nonprosedural).

"Dari temuan di lapangan sudah ada 2 kasus  penggunaan e-PMI palsu," kata  Budi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team