Tangerang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap 2 pelaku pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (e-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) berinisial UM dan AJW. Keduanya ditangkap dengan dugaan terlibat dalam pemalsuan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika petugas Imigrasi mencegah keberangkatan seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Kadek Sastra Utama pada 22 September lalu. Tujuan Sastra Utama adalah Oman untuk bekerja sebagai terapis.
“Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, calon PMI tersebut mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya,” ujar Yandri, Selasa (11/11/2025).
