Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Serpong Tabrak-Aniaya Istri Siri hingga Dapat 13 Jahitan

a1e21be2-ba00-4a17-83a3-b586a46c5f9d.jpeg
Polisi lakukan rilis kasus penganiayaan istri siri di Serpong (Dok. IDN Times/yud)
Intinya sih...
  • Pertengkaran terjadi di atas motor, pelaku menabrak dan memukul korban hingga luka parah.
  • Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari lima jam pasca laporan, barang bukti turut diamankan.
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, sementara korban dalam masa pemulihan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Seorang pria berinisial U (43) ditangkap polisi setelah menganiaya istri sirinya, D (37), di Jalan Ampera, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Korban mengalami luka serius di kepala dan tangan hingga harus mendapat 13 jahitan.

1. Sang istri minta uang cicilan motor

ilustrasi uang tunai (pexels.com/Defrino Maasy)
ilustrasi uang tunai (pexels.com/Defrino Maasy)

Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa penganiayaan bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait uang cicilan motor.

“Motifnya ekonomi. Korban meminta uang cicilan motor ke pelaku, tapi pelaku marah dan terjadi pertengkaran,” kata Suhardono, Kamis (23/10/2025).

2. Bertengkar di atas motor

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pertengkaran terjadi saat keduanya sedang berboncengan. Korban kemudian turun dari motor karena takut situasi makin panas. Namun, pelaku justru menabrak korban dari belakang hingga terjatuh dan memukulinya.

“Kepala korban terbentur trotoar, dan pelaku terus memukul hingga korban mengalami luka yang cukup parah,” ujar Suhardono.

2. Polisi tangkap pelaku 5 jam pasca laporan

a1e21be2-ba00-4a17-83a3-b586a46c5f9d.jpeg
Polisi lakukan rilis kasus penganiayaan istri siri di Serpong (Dok. IDN Times/yud)

Polisi yang menerima laporan warga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari lima jam setelah kejadian. Barang bukti berupa satu unit motor serta pakaian korban dan pelaku turut diamankan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, korban telah menjalani perawatan medis dan kini dalam masa pemulihan. “Informasi terakhir, korban sudah dipulangkan dari rumah sakit,” tambah Suhardono.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

Pemprov Banten Bantah Ada Dana Triliunan Mengendap di Bank Daerah

23 Okt 2025, 19:45 WIBNews