Proyek Penataan Kawasan Kumuh Serua, Benyamin Bantah Tudingan Korupsi

- Benyamin Davnie membantah adanya dugaan korupsi dalam proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
- Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tangerang Selatan, Mochamad Hardi menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan.
- Proses MC-0 atau Mutual Check Nol wajib dilakukan sebelum pekerjaan dimulai untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi lapangan.
Tangerang Selatan, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie membantah adanya dugaan praktik korupsi berupa item fiktif dalam proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Benyamin menyebut, permasalahan terkait proyek tersebut telah diselesaikan dan ditangani.
Benyamin meminta, agar setiap tuduhan didukung dengan data dan bukti yang valid. "Kalau ada datanya, kasih. Kalau cuma dugaan saja, saya tidak bisa mengambil langkah-langkah. Tapi saya sudah konfirmasi ke teman-teman, semuanya (selesai). Sudah, sudah ditangani," kata Benyamin kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
1. Sebelumnya UKPBJ Tangsel sudah angkat bicara terkait kasus itu

Sebelumnya, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mochamad Hardi angkat bicara soal dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Gang Juma, RT 02/04, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
Hardi menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib melalui tahap MC-0 atau Mutual Check Nol, sebelum pekerjaan dimulai. Proses ini, kata dia, melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan masyarakat penerima manfaat untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi lapangan.
“Pada saat MC-0 pasti kan dia turun ke lapangan nih. Baik penyedia, PPK datang ke lapangan dan warga. Cerita dulu dong sama warganya. 'Pak, Bu, izin ini ada kontraktornya yang mau memperindah kawasan Bapak'. Ini saya izin presentasi dulu dong ke masyarakat,” kata Hardi pada Sabtu (25/10/2025).
2. Perlu pelibatan masyarakat dalam proyek

Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan sangat penting agar hasil pekerjaan dapat diterima dan memberikan manfaat nyata. “Jadi sebelum dilaksanakan, kami udah mitigasi nih. Jadi semua itu terdokumentasi dengan baik, ketika ada warga menolak dibuatkan berita acaranya,” ungkapnya.
Hardi menegaskan, akan berbicara dengan penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proyek tersebut, yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar dari APBD 2025 itu. “Kami akan memanggil penyedia jasa dan PPK untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi dengan warga penerima manfaat sebelum proyek berjalan. “Kalau mau membangun sesuatu, seharusnya ada persetujuan dari warga. Ini fatal kalau sampai dilewati,” tegasnya.


















