Kota Tangerang, IDN Times - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Theresia Megawati menyebut, pelayanan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di Kota Tangerang dinilai belum maksimal bila merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Sebab, kata Theresia, hanya ada 1 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk pelayanan bantuan hukum bagi warga miskin.