PTUN: Situ yang Beralih Jadi Pabrik di Serang Milik Pemprov Banten

- PTUN Serang menolak gugatan PT Modern Cikande terkait kepemilikan aset Situ Ranca Gede.
- Majelis hakim menyatakan gugatan pengembang kawasan industri tersebut tidak dapat diterima.
- Pihak Pemprov Banten telah membuktikan status administrasi aset secara detail melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Serang, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memutuskan Pemerintah Provinsi Banten merupakan pemilik sah aset Situ Ranca Gede yang beralih fungsi jadi pabrik di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Hal itu terungkap dalam putusan PTUN Serang yang menolak gugatan pihak PT Modern Industrial Estate Cikande melalui amar putusan Nomor: 49/G/2024/PTUN.SRG, Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan pengembang kawasan industri di lokasi tersebut NO atau niet ontvankelijke atau tidak dapat diterima.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” bunyi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Hadi Prawoto membenarkan gugatan PT Modern Industrial Estate Cikande telah diputus oleh PTUN.
“Kami baru mengetahui dari website PTUN bahwa gugatan penggugat (Modern Cikande) ditolak,” kata Hadi, Selasa (27/5/2025).
1. Bukti-bukti di persidangan lahan itu milik pemerintah

Hadi menjelaskan, pada pembuktian materil, pihak Pemprov Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten telah menunjukkan bukti sah aset tersebut.
Pihak BPKAD memaparkan status administrasi aset secara detail, sementara Dinas PUPR mendampingi pemeriksaan fisik lokasi sesuai dengan kewenangannya.
Puncak dari rangkaian pembuktian di lapangan adalah sidang pemeriksaan lokasi (descente) yang dilaksanakan pada 11 Maret 2025 di Situ Ranca Gede Jakung.
“Kami juga didampingi pihak Kejaksaann Tinggi Banten untuk terus mengawal aset ini. Karena kondisi satu dan lain hal memang kondisinya (situ) sekarang berubah (daratan),” katanya.
2. Pemprov tunggu salinan lengkap putusan untuk menindaklanjutinya

Mengenai langkah selanjutnya, Hadi menyampaikan masih menunggu berkas salinan lengkap putusan dari PTUN Serang atas perkara sengketa lahan seluas 32,57 hektare tersebut.
“Langkah selanjutnya, kami akan diskusikan setelah menerima Salinan putusan resmi dari PTUN.” katanya.
3. KPK berjanji membantu Pemprov Banten dalam mempertahankan aset

Terpisah, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, KPK berjanji akan membantu upaya mempertahankan aset tersebut dari pihak yang ingin mengambil aset resmi milik daerah.
"Dengan segala macam upaya kita bersama-sama untuk mengamankan aset milik daerah," katatanya usai rapat koordinasi mengenai barang milik daerah Provinsi Banten bersama KPK di Aula Inspektorat.
Usai ada putusan resmi pengadilan, dia meminta Pemprov Banten untuk segera mengurus administrasi kepemilikan aset agar tak kejadian upaya perampasan lahan dari pihak lain.
“Harapan kami teman-teman (Pemprov) yang memiliki aset harus segera mengajukan atau membuat alas hak yang jelas salah satunya sertifikat,” katanya.