Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Puluhan Warga Terdampak Tol Serpan Harus Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar

Puluhan Warga Terdampak Tol Serpan Harus Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar
Dok. Istimewa/Lulu
Share Article

Serang, IDN Times - Sebanyak 21 warga Tunjung Teja, Kabupaten Serang yang terdampak pembangunan Tol Serang-Panimbang diharuskan mengembalikan uang ganti rugi pembelian lahan senilai Rp4,6 miliar yang telah dibayarkan oleh Kementerian PUPR

Puluhan warga itu diharuskan mengembalikan kelebihan bayar berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

1. Putusan PK membatalkan seluruh putusan sebelumnya

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Dari putusan PK nomor 140/PK/PDT/2023 yang diperoleh IDN Times pada Kamis (26/10/2023), majelis hakim membatalkan putusan MA sebelumnya Nomor 160 K/Pdt/2022, tanggal 23 Maret 2022.

Putusan tersebut juga, menolak permohonan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PdtU2020/PT BTN, tanggal 29 September 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 117/Pdt.G/2018/PN Srg, tanggal 17 Oktober 2019.

Putusan PK--yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Panji Widagdo, dan hakim anggota Pri Pambudi Teguh, dan Nani Indrawati--menolak provisi atau pembayaran dari penggugat seluruhnya.

"Menolak eksepsi tergugat Ill seluruhnya. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankeljke verklaard) karena alasan gugatan mengandung cacat formil)," dikutip dari bunyi putusan PK MA.

2. Kuasa hukum warga membenarkan mereka kalah di tingkat PK

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Kuasa hukum warga, Ridwan Kusnandar membenarkan bahwa gugatan ke 21 warga terdampak Tol Serang-Panimbang kalah dalam gugatan di tingkat Peninjauan Kembali. Dimana, warga hanya mendapatkan ganti rugi sesuai dengan nilai appraisal dengan total keseluruhan Rp3.160.462.000.

"Setau saya. Belum mendapatkan surat dari PUPR untuk pengembalian," katanya.

Ridwan menngaku tidak mengetahui nilai keseluruhan yang diterima oleh 21 warga terdampak Tol Serang-Panimbang. Namun dalam data yang diperoleh dari putusan PK MA, total yang telah dibayarkan PUPR, yaitu sebesar Rp7.838.000.000.

"Sudah (uang ganti rugi telah diterima seluruhnya). Kurang tau, saya hanya pegang 7 orang," katanya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas putusan PK tersebut. Namun, belum bisa menerangkan secara jelas terkait isi putusan.

"Kami akan meneliti berkasnya dulu, nanti kami infokan lengkap," katanya.

3. Kementerian PUPR sempat kalah tiga kali dari tingkat PN Serang hingga kasasi

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Diketahui, perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang mengabulkan gugatan 21 warga pembebasan lahan untuk Tol Serang-Panimbang di Desa Bojong Catang. Dimana warga menerima ganti rugi R 250 ribu per meter.

Atas putusan itu, Kementerian PUPR diharuskan membayar sisa ganti rugi untuk 21 warga dengan ketentuan pembayaran yang jumlahnya disebutkan dalam putusan, yaitu dengan total keseluruhan Rp4.625.834.000.

Dengan rincian, Ahmad Komara sisanya sebesar Rp 162 juta lebih, Dewi Siti 69 juta, Murtafiah 304 juta, Abdul Rohman Rp 12 juta, Irvan Winarno Rp 322 juta, Sa'arah Rp 190 juta dan 170 juta, Aliah Rp 71 juta dan Rp 365 juta, Sani Rp 228 juta, Nurhayati Rp 120 juta dan Rp 58 juta, Marjadi Rp 137 juta.

Kemudian, Rohanah Rp 127 juta, Adong Rp 187 juta dan 79 juta dan Rp 208 juta, Muslim Rp 469 juta, Herni 169 juta, Kasinah Rp 216 juta, Herawati Rp 173 juta, Salam 165 juta, Rasta Rp 187 juta, Asnawati 176 juta, Sanudin Rp 65 juta, dan terakhir Rizki Nugraha Rp 291 juta lebih.

Kemudian, PUPR melakukan perlawanan hukum, namun pada tingkat banding, putusan Pengadilan Negeri Serang itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor putusan Nomor 96/PDT/2022/PT BTN tertanggal 29 September 2020.

Tak puas sampai disana, Kementerian PUPR kembali melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Kementerian PUPR meminta agar putusan Pengadilan Tinggi Banten dibatalkan. Namun lagi-lagi PUPR kalah dalam gugatannya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

Sidang Korupsi PT Angkasa Pura Kargo, Aliran Dana Rp8,38 M Terungkap

26 Mei 2026, 20:01 WIBNews