Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pura-pura Ngopi di Kafe di Pamulang, Pelaku Curi Handphone Pengunjung

Pura-pura Ngopi di Kafe di Pamulang, Pelaku Curi Handphone Pengunjung
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Intinya Sih

  • Seorang pria berpura-pura menjadi pengunjung kafe di Pamulang tertangkap mencuri handphone milik pengunjung pada dini hari, Senin 30 Maret 2026.
  • Korban yang sadar ponselnya hilang langsung mengejar pelaku hingga berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi dengan bantuan anggota Reskrim Polsek Pamulang.
  • Dari pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti handphone curian, uang tunai Rp331 ribu, serta puluhan butir obat terlarang; pelaku kini ditahan untuk penyidikan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang, IDN Times - Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pengunjung kafe digagalkan jajaran Polsek Pamulang pada Senin (30/3/2026) dini hari. Pelaku ditangkap setelah kedapatan mencuri handphone milik pengunjung di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang. Kapolsek Pamulang, Galuh Febri Saputra mengatakan, pelaku awalnya datang ke kafe dan berpura-pura memesan minuman seperti pengunjung lain.

“Saat korban lengah dan meletakkan handphone di atas meja, pelaku langsung mengambil perangkat tersebut dan mencoba melarikan diri,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

1. Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Korban yang menyadari ponselnya hilang langsung mengejar pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.

Secara bersamaan, anggota Reskrim Polsek Pamulang yang sedang bertugas dengan pakaian preman mendatangi lokasi karena adanya keramaian. Petugas kemudian menangkap dan menggeledah pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku serta puluhan butir obat-obatan terlarang. Rinciannya, 77 butir tramadol, 6 butir obat jenis euforis, dan 3 butir reklona. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp331 ribu.

2. Pelaku ditahan di Polsek Pamulang

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Wawan Doddy Irawan menambahkan pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Pamulang bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Polisi masih mendalami asal-usul obat-obatan yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran obat terlarang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More