Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan menyegel hingga mencabut izin tempat usaha, maupun mal yang menyelenggarakan pesta tahun baru 2021.
“Tergantung tingkat pelanggarannya, bisa saja disegel atau sampai pencabutan izin. Saat malam tahun baru, jajaran Polres Tangsel akan menegakkan Maklumat Kapolri untuk membubarkan keramaian,” ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (28/12/2020).
